Sudah Imsak Apa Masih Boleh Makan Minum? Begini Penjelasannya
reporter
Selasa, 28 Maret 2023 / 5:24 am
KENDARI, TELISIK.ID - Saat memasuki waktu imsak di bulan Ramadan, biasanya masjid atau musala mengingatkan umat Islam sekitar 15 menit sebelum azan subuh dengan suara, sirine ataupun bedug.
Lantas, apa sebenarnya imsak itu? Apakah kita sudah tidak diperbolehkan makan dan minum setelah memasuki waktu imsak?
Dilansir dari Tempo.co, imsak secara harfiah artinya 'menahan' atau 'memelihara'. Seperti yang tertulis dalam surah Al-Baqarah ayat 229, artinya ''Kemudian tahan atau peliharalah (dia) dengan cara yang baik".
Imsak juga merupakan penyebutan lain dari puasa selain Al-Shaum dan Al-Shiyam. Imsak muncul berdasarkan ketentuan waktu mulai puasa yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 187 menerangkan mengenai batasan waktu imsak yang diwajibkan.
Baca Juga: Menelan Ludah Saat Puasa, Batal atau Tidak?
Adapun ayat tersebut: "Dan makan minumlah kamu sekalian hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar.” Kemudian hadis dari Anas Ibnu Malik dari Zaid Ibnu Tsabit radhiyallahu ‘anhu menyebutkan antara azan dan sahur ada tenggang waktu berkisar 50 bacaan ayat-ayat Al-Qur’an sebelum azan subuh. Hal inilah yang menjadi asal usul kata imsak.
Dikutip dari Detik.com, berdasarkan pada makna imsak di atas, maka dapat disimpulkan bahwa imsak bukanlah batas waktu sahur yang ditetapkan oleh syariat Islam. Artinya, imsak hanyalah peringatan atau pengingat agar umat Islam tidak terlambat berhenti makan dan minum sahur.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Vaksin Saat Puasa?
Apakah setelah imsak masih boleh makan dan minum? Maka, jawabannya boleh, karena batas waktu sahur yang benar adalah saat masuk waktu subuh.
Namun, perlu diketahui bahwa meskipun boleh makan dan minum setelah imsak, sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan secara sengaja atau terus-menerus. Hal ini karena dapat mengurangi keberkahan puasa dan menyalahi sunnah Nabi Muhammad SAW yang menyempurnakan makan sahur hingga mendekati waktu subuh. (C)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS