Surat Edaran Resmi Kemendikdasmen, Begini Aturan Guru Wajib Belajar Seminggu Sekali

Ahmad Jaelani

Reporter

Jumat, 11 April 2025  /  9:44 am

Guru wajib belajar seminggu sekali sesuai surat edaran resmi Kemendikdasmen. Foto: Repro RRI.

JAKARTA, TELISIK.ID - Ketentuan baru kembali diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Melalui surat edaran resmi yang disebar ke seluruh daerah, kini guru diwajibkan meluangkan waktu satu kali dalam seminggu untuk belajar secara kolektif.

Aturan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan budaya belajar di kalangan pendidik Indonesia.

Guru merupakan ujung tombak pendidikan yang memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, peningkatan kualitas guru menjadi perhatian utama dalam pembangunan pendidikan nasional.

Tidak cukup hanya mengajar, guru juga dituntut untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan mutu guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia menerbitkan surat edaran terbaru. Surat dengan nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 itu mengatur tentang kewajiban belajar guru selama satu hari dalam seminggu.

Surat edaran ini ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia. Selanjutnya, instruksi tersebut diteruskan kepada Kepala Dinas Pendidikan sebagai pelaksana teknis di lapangan.

Dengan begitu, pelaksanaan kegiatan ini dapat dilakukan secara merata dan konsisten di berbagai daerah.

Isi utama dari surat edaran tersebut adalah tentang Hari Belajar Guru. Kebijakan ini bertujuan mendorong budaya belajar berkelanjutan di lingkungan pendidik.

Baca Juga: Tunjangan Tak Dibayar Sejak 2023, Ribuan Guru Agama di Sultra Mau Mogok Mengajar

Guru diharapkan dapat mengikuti kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) secara kolektif dan kolaboratif setiap minggunya.

Dilansir dari Melintas, Jumat (11/4/2025), kegiatan belajar yang dimaksud dilakukan melalui forum-forum guru yang sudah ada. Beberapa di antaranya adalah Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Forum ini menjadi sarana resmi pengembangan kompetensi guru..Mekanisme pelaksanaan Hari Belajar Guru dilakukan secara fleksibel dan disepakati bersama oleh para guru di satuan pendidikan.

Penentuan hari dan lokasi kegiatan disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan masing-masing sekolah. Hal ini untuk memastikan efektivitas kegiatan tanpa mengganggu proses belajar mengajar di kelas.

Tujuan utama dari pelaksanaan Hari Belajar Guru ini adalah membentuk kebiasaan belajar sepanjang hayat bagi para pendidik. Kemendikdasmen ingin menciptakan ekosistem pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menyenangkan.

Guru tidak hanya mengajar, tapi juga aktif mengembangkan diri..Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru.

Dengan belajar bersama dalam forum kerja, guru dapat saling bertukar pengalaman, memperkuat kolaborasi, serta memecahkan berbagai persoalan pembelajaran yang mereka hadapi di lapangan.

Dampak positif lainnya dari kegiatan ini adalah meningkatnya kualitas pembelajaran siswa. Guru yang memiliki kompetensi tinggi akan mampu menerapkan metode mengajar yang lebih baik, sehingga karakter dan pemahaman siswa pun turut berkembang dengan optimal.

Kemendikdasmen juga menyebutkan bahwa kegiatan PKB ini bisa didanai oleh berbagai sumber. Di antaranya adalah dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOS), BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan baik reguler maupun kinerja.

Selain itu, sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga diperbolehkan digunakan.

Agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif, Kepala Daerah diharapkan memberikan dukungan penuh.

Baca Juga: Pulang Mudik dari Bombana Guru Kehilangan Laptop dan Uang Jutaan Milik Sekolah

Dukungan tersebut bisa berupa penguatan regulasi di daerah, pengawasan pelaksanaan kegiatan, hingga penyediaan fasilitas dan waktu bagi guru untuk belajar.

Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa jadwal Hari Belajar Guru harus disusun dengan baik agar tidak mengganggu kegiatan pembelajaran siswa.

Penjadwalan ini dilakukan oleh guru dan kepala satuan pendidikan secara bersama-sama, dengan mempertimbangkan waktu dan lokasi yang strategis.

Pelaksanaan Hari Belajar Guru sekali dalam seminggu di forum-forum profesional seperti KKG atau MGMP menjadi langkah konkrit untuk menciptakan guru yang kompeten. Guru yang rutin belajar akan lebih siap menghadapi tantangan perubahan kurikulum dan perkembangan zaman. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS