Tunjangan Tak Dibayar Sejak 2023, Ribuan Guru Agama di Sultra Mau Mogok Mengajar

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Rabu, 09 April 2025
0 dilihat
Tunjangan Tak Dibayar Sejak 2023, Ribuan Guru Agama di Sultra Mau Mogok Mengajar
Ketua Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Sultra, La Hamiku. Foto: Ist.

" Ribuan guru agama di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengancam akan mogok mengajar dalam waktu dekat "

KENDARI, TELISIK.ID - Ribuan guru agama di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengancam akan mogok mengajar dalam waktu dekat.

Ancaman ini muncul sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan pembayaran tunjangan hari raya (THR), sertifikasi, dan tunjangan profesi guru (TPG) 13 yang tak kunjung diterima sejak 2023.

Ketua Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) Sultra, La Hamiku, mengungkapkan kekesalannya atas ketimpangan hak yang dialami guru agama di wilayah tersebut.  

Sejak tahun 2023, guru agama di Sultra tidak menerima THR dan tunjangan sertifikasi sebesar satu bulan gaji pokok.  

Baca Juga: Ratusan Jamaah Smarthajj Kendari Gagal Berangkat Umrah, Tuntut Uang Kembali

Situasi ini semakin memburuk sampai di tahun 2025, di mana Kementerian Agama membatalkan THR dan sertifikasi dengan alasan guru agama diangkat oleh pemerintah daerah.

Namun, kata La Hamiku, pemerintah daerah juga tak membayarkan THR dan tunjangan sertifikasi.

La Hamiku menyebut bahwa TPG 13 yang setara dengan satu bulan gaji pokok juga belum dibayarkan sejak tahun 2023.  

“Meskipun guru umum yang diangkat oleh pemerintah daerah telah menerima TPG 13 di tahun 2024, guru agama dengan status serupa masih terabaikan hingga tahun 2025,” ungkap La Hamiku.

Kondisi ini, menurut La Hamiku, menciptakan kesenjangan sosial yang signifikan di sekolah antara guru agama dan guru umum.

La Hamiku menuturkan, Kementerian Agama berdalih bahwa karena guru agama diangkat oleh pemerintah daerah, maka pemerintah daerah pula yang bertanggung jawab atas pembayaran TPG 13.  

Baca Juga: Hugua Sebut Wilayah Sultra Potensi Bangun Sekolah Rakyat dan Garuda dari Presiden Prabowo

“Guru agama dan guru umum memiliki status yang sama sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat oleh pemerintah daerah, sehingga hak-haknya pun seharusnya sama,” kata La Hamiku.

Sebagai bentuk protes dan tuntutan, AGPAI Provinsi Sultra berencana membawa aspirasi ini ke DPRD.

Jika tuntutan mereka tak diindahkan, La Hamiku mengatakan seluruh guru agama di Sultra yang berjumlah 4.956 orang mengancam akan melakukan mogok mengajar.  

“Aksi ini menjadi langkah terakhir untuk memperjuangkan kesetaraan hak dan kesejahteraan guru agama di Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, telisik.id masih mencoba melakukan konfirmasi ke Kementerian Agama Sultra terkait adanya pembayaran honor guru agama yang belum terbayarkan. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga