Syarat Baru Masuk Akpol/Akmil hingga Sekolah Kedinasan, Ini Standar Nilai Rapor Diusul Pakai TKA 2025
Reporter
Rabu, 01 Oktober 2025 / 1:43 pm
Kemendikdasmen usulkan TKA jadi standar seleksi masuk Akpol, Akmil dan sekolah kedinasan. Foto: Repro Kompas.
JAKARTA, TEKISIK.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai mengusulkan perubahan penting dalam proses seleksi masuk Akademi Kepolisian (Akpol), Akademi Militer (Akmil), dan sekolah kedinasan.
Salah satu usulan yang kini tengah dibahas adalah penggunaan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai standar penilaian, menggantikan sistem lama yang selama ini hanya mengacu pada nilai rapor atau ijazah.
Kepala Bidang Pengembangan dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Handaru Catu Bagus, menyebut bahwa pihaknya sedang melakukan pendekatan dengan lembaga pendidikan kedinasan.
“Kita lagi coba untuk bekerja sama, untuk meyakinkan Akpol dan Akmil atau kedinasan, jadi sekolah kedinasan harapannya bisa menggunakan TKA kembali,” kata Handaru, dikutip dari Kompas, Rabu (1/10/2025).
Handaru menjelaskan, penggunaan TKA diyakini akan mempercepat proses adaptasi karena sebelumnya lembaga kedinasan juga pernah menggunakan Ujian Nasional (UN) sebagai syarat masuk.
Namun, sejak UN dihapus pada 2021, seleksi kembali menggunakan rata-rata nilai rapor serta ijazah.
“Ketika ada Ujian Nasional, apa yang terjadi? Akmil, Akpol, langsung pakai hasil Ujian Nasional. Harapannya dengan adanya TKA ini, bisa dijadikan itu, kita mau ke sana arahnya,” ujarnya.
Selain dianggap lebih objektif, TKA juga dinilai bisa mengurangi praktik pemberian nilai rapor yang tidak sepenuhnya mencerminkan kemampuan siswa. Dengan tes ini, standar penilaian bisa berlaku sama di seluruh Indonesia.
Syarat Nilai Masuk Akmil
Untuk calon taruna Akmil, syarat nilai ditentukan berdasarkan tahun kelulusan:
Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2017–2019: nilai minimal rata-rata Ujian Nasional 37.
Lulusan 2020: nilai rata-rata rapor Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika minimal 65.
Lulusan 2021–2022: nilai rata-rata tiga mata pelajaran tersebut minimal 68.
Lulusan 2023–2025: nilai rata-rata rapor minimal 70.
Syarat Nilai Masuk Akpol
Bagi calon taruna Akpol, ketentuannya berbeda lagi:
Lulusan 2020–2024: nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B.
Lulusan 2025: aturan akan ditetapkan kemudian.
Khusus pendaftar dari Papua dan sekitarnya, nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau C.
Lulusan 2025 yang masih kelas XII: nilai rapor semester V minimal 80,00. Untuk Papua dan sekitarnya, minimal 75,00.
Peserta berusia 16–17 tahun: nilai rapor rata-rata 85,00, dengan Bahasa Inggris juga minimal 85,00, serta sertifikat TOEFL dengan skr 500.
Pesantren: nilai ujian akhir minimal 75,00.
Syarat Nilai Masuk Sekolah Kedinasan
Sekolah kedinasan lain juga memiliki standar tersendiri. Misalnya:
PKN STAN (Kemenkeu): nilai Matematika dan Bahasa Inggris minimal 80.
STMKG (BMKG): lulusan 2025 wajib melampirkan SKL atau keterangan aktif.
IPDN (Kemendagri): nilai rata-rata ijazah minimal 73, khusus Papua minimal 65.
STIN (BIN): nilai rata-rata ijazah minimal 80, untuk lulusan 2025 nilai rapor semester 1–5 minimal 75.
Politeknik STIS (BPS): Matematika dan Bahasa Inggris minimal 80.
Sekolah Kedinasan Kemenhub: nilai rata-rata minimal 70.
Poltek SSN (BSSN): Matematika dan Bahasa Inggris minimal 80 pada semester 4 dan 5.
Baca Juga: Cerita Ibu Taruni Akpol Soal Tes jadi Polisi Habis Berapa Miliar: Lah Wong Saya Tukang Warung
Handaru menegaskan, standar berbasis TKA bisa menjadi bekal untuk memastikan bahwa calon taruna dan mahasiswa kedinasan benar-benar memiliki kemampuan akademik yang sesuai.
“Harapannya TKA bisa jadi acuan, karena lebih standar dan bisa dipakai semua sekolah kedinasan,” katanya.
Dengan adanya aturan baru ini, siswa lulusan SMA/SMK yang bercita-cita masuk Akpol, Akmil, maupun sekolah kedinasan perlu mempersiapkan diri lebih serius.
Nilai rapor dan ijazah tetap diperhatikan, namun ke depan TKA berpotensi menjadi tolok ukur utama dalam seleksi. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS