Tahanan Perempuan Jual Sabu dari Rutan Kelas IIB Raha, Kaki Tangan Dibekuk di Depan Kuburan Warangga

Sunaryo

Reporter Muna

Jumat, 25 April 2025  /  7:07 pm

Tersangka Pacel (terduduk) usai diringkus tim Satreskrim Narkoba Polres Muna. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID – DW, tahanan perempuan perkara narkoba yang dititip Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha, diketahui masih menjalankan bisnis terlarang usai seorang pria yang menjadi kaki tangannya ditangkap.

KD alias Pacel (52) ditangkap Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Muna saat mengedarkan sabu-sabu dengan cara tempel, Kamis (24/4/2025) pagi sekira pukul 07.00 WITA, di depan kuburan Warangga, Kelurahan Mangga Kuning, Kecamatan Katobu.

Pacel sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengaku diarahkan oleh DW untuk mengambil barang haram tersebut dari kapal cepat di Pelabuhan Nusantara Raha, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga: Polres Kolaka Timur Ungkap Dua Pelaku dan Penadah Curanmor, Beraksi Puluhan Kali di Sultra

Selanjutnya, atas arahan DW, Pacel mengedarkan sabu di lokasi yang telah ditentukan dengan cara ditempel.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, membenarkan bahwa tersangka Pacel ditangkap saat akan mengedarkan sabu di kawasan Warangga.

Saat tubuh Pacel digeledah oleh polisi, ditemukan satu bungkus besar minuman kotak Milo yang dilakban hitam dan di dalamnya berisi narkoba jenis sabu.

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan satu bungkus sabu di rumahnya di Jalan Sultah Syahrir. Total barang bukti (BB) sabu yang diamankan seberat 116,8 gram," kata Baharuddin, Jumat (25/4/2025).

Adapun BB yang berhasil diamankan dari tangan Pacel terdiri dari dua sachet bening ukuran besar diduga sabu, satu sachet ukuran sedang yang di dalamnya berisi sepuluh potongan pipet warna putih bergaris hijau yang berisi sabu.

Kemudian satu sachet ukuran sedang yang di dalamnya berisi tiga potongan pipet warna putih bergaris hijau berisi sabu, satu sachet ukuran sedang berisi sabu, dan sepuluh potongan pipet warna putih bergaris merah yang berisi sabu.

Baca Juga: Ayah Rudapaksa Putri Kandung 13 Tahun sejak di Papua hingga Baubau

Selain itu, satu sachet ukuran sedang berisi delapan potongan pipet warna kuning bergaris putih yang berisi sabu, 45 sachet kosong ukuran sedang, dan 73 sachet kosong ukuran kecil.

Barang bukti lainnya yang ditemukan yakni 35 sachet kosong ukuran kecil, satu buah Handphone (HP), dan satu unit sepeda motor Xtraid DT 5106 ED.

Tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6-20 tahun penjara. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS