Tahapan Pilkades di Muna Terbentur Batas Usia Maksimal Calon

Sunaryo

Reporter Muna

Rabu, 23 Juni 2021  /  2:17 pm

Anggota Komisi I DPRD Muna bersama Kadis PMD, Rustam. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) Muna sedikit terganggu. Penyebabnya adalah adanya batasan usia maksimal 60 tahun bagi calon Kades.

Anggota Komisi I DPRD Muna, Zahrir Baitul menerangkan, penerapan syarat calon dengan batas usia 60 tahun sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Peremendagri Nomor 112 tahun 2014.

Dimana, dalam UU dan Permendagri tersebut tidak menyebutkan batas usia maksimal. Yang ada hanya batas usia minimal yaitu 25 tahun.

"Persoalan ini (batas usia maksimal) harus dituntaskan dulu, jangan sampai terjadi masalah ke depannya," kata Zahrir, Rabu (23/6/2021).

Politisi Hanura itu heran kenapa bisa Biro Hukum Pemprov Sultra bisa meloloskan salah satu pasal di Perda yang mengatur tentang batas usia maksimal yang nyata-nyata bertentangan dengan aturan. Bagi,  dewan, tidak ada masalah untuk melakukan revisi terhadap pasal di Perda itu. Hanya saja, waktunya sangat mempet, karena tahapan sudah mulai berjalan.  

Baca juga: Kepala Bappeda Sultra Positif COVID-19, 7 Staf Lebih Dulu Terinfeksi

Baca juga: 30 Pasien COVID-19 Dirawat di RSUD Kendari, Semua Belum Pernah Vaksin

"Jadi harus ada fatwa dari Pemprov, agar persoalannya jelas," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Rustam mengaku belum bisa melanjutkan tahapan sebelum ada aturan jelas yang akan digunakan.

"Kita tidak mau ambil risiko, jangan sampai nanti ada gugatan di PTUN, lantas membatalkan semua tahapan. Daerah tentunya akan rugi, karena telah  mengeluarkan anggaran yang besar," katanya.

Nah, langkah yang akan dilakukan adalah bersama Komis I DPRD Muna akan melakukan konsultasi di Biro Hukum Pemprov Sultra terlebih dahulu.

"Pekan depan kita akan konsultasikan di Pemprov," sebutnya.

Di Muna, dari 124 desa, saat ini semuanya telah diisi oleh pejabat (Pj) kades. Untuk pelaksanaan Pilkades, baru 60 desa dulu yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Sisanya, 64 desa, pemilihan akan dilaksanakan tahun 2022. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali