Tak Proses Usulan PAW, Sanksi Menanti Ketua DPRD Muna

Sunaryo

Reporter Muna

Minggu, 03 April 2022  /  10:43 pm

Ketua DPRD Muna, La Saemuna bersama Bupati, LM Rusman Embat, kajari dan Dandim. Foto : Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Ketua DPRD Muna, La Saemuna belum juga memproses usulan pergantian antar waktu (PAW) dirinya yang diajukan DPC Partai Hanura.

Buktinya, sudah dua pekan, surat kepustan DPP Hanura nomor 003/B.4/DPP Hanura/I/2022 itu berada di meja kerjanya.

Dua pimpinan DPRD Muna lainnya, yakni Cahwan dan Muhamad Natsir Ido tidak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya, sampai saat ini, Saemuna belum mengundang mereka untuk rapat terkait surat masuk itu.

"Informasinya surat (PAW) sudah masuk, hanya kita belum diundang rapat," kata Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natsir Ido, Minggu (3/4/2022).

Saemuna sendiri bukannya ogah mau memproses usulan PAW itu. Hanya saja, ia belum terima alasan dirinya akan diganti dengan Irwan karena sakit. Buktinya, selama ini, ia sehat-sehat saja dan tetap aktif menjalankan tugas di dewan. Karenanya, ia mulai melakukan langkah dengan mengadu di dewan kehormatan partai.

"Saya mengadu di dewan kehormatan partai untuk memastikan. Toh, kalau itu (PAW) keputusan DPP, saya pasti legowo," kata mantan Ketua DPC Hanura Muna itu.

Baca Juga: Surat Usulan PAW Ketua DPRD Muna Belum Diproses

Sementara itu, Ketua DPC Hanura Muna, Irwan masih memberi waktu pada Saemuna untuk memproses usulan PAW itu. Katanya, langkah Saemuna mencari suaka di dewan kehormatan partai, merupakan hak sebagai kader yang tidak bisa dihalangi. Namun, bukan berarti, Saemuna tidak menjalankan apa yang menjadi keputusan partai.

"Kita tinggal menunggu saja keputusan dewan kehormatan partai. Kalau juga belum loyal, siap-siap menerima sanksi," tegasnya.

Baca Juga: Ogah Proses Surat PAW, Hanura Siapkan Sanksi Buat Ketua DPRD Muna

Ketua Komisi III DPRD Muna menerangkan, sanksi yang diberikan terhadap kader yang melawan, sama seperti sanksi yang diberikan partai lain. Mulai dari sanksi ringan dan berat (pemberhentian).

"Tinggal dilihat nantinya. Prinsipnya, DPC dan DPD terus memantau manuver yang dilakukan Saemuna," ujarnya.

Dalam surat keputusan DPP Hanura nomor 003/B.4/DPP Hanura/I/2022 menyebutkan pengangkatan Irwan sebagai Ketua DPRD Muna. Surat keputusan DPP Hanura itu keluar sejak 31 Januari 2022 lalu. (A)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin