Terbukti Korupsi, Kades dan Kaur Keuangan di Buton Utara Divonis 5,6 Tahun Penjara

Sunaryo

Reporter Muna

Selasa, 23 Agustus 2022  /  2:51 pm

Suasana sidang pembacaan putusan perkara korupsi DD Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara. Foto: Ist.

MUNA, TELISIK.ID - Kepala Desa (Kades) Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara, ER dan Kaur keuangannya, HR dijatuhi hukuman penjara 5,6 tahun penjara atas perkara penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun 2019-2020 sebesar Rp 628 juta.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari, I Made Sukanada dalam putusannya menerangkan, kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 2 jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Kedua terdakwa dijatuhkan pidana selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," kata I Made saat membacakan amar putusan, Selasa (23/8/2022).

Kemudian, terdakwa HR diwajibkan membayarkan uang pengganti sebesar Rp 160.344.628. Sedangkan, terdakwa ER membayar uang pengganti sebesar Rp 467.815.420.

"Uang pengganti harus dibayarkan paling lama sebulan sesudah putusan," sebutnya.

Baca Juga: Nekat Edarkan Sabu, Pelajar Ini Mengaku Khilaf

Atas putusan itu, penasehat hukum para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muna menyatakan masih pikir-pikir.

"Kita pikir-pikir dulu," kata Andi Muhamad Dedi, JPU Kejari Muna.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir menerangkan, kedua terdakwa harus membayar uang pengganti. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Perkosa Siswi SMA Lagi Mabuk, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

"Untuk terdakwa, HR, apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan. Sedangkan, ER, 3 tahun," terangnya.

Konstruksi perkara itu adalah kedua tersangka melakukan penyalahgunaan keuangan negara adalah dengan memalsukan surat pertangjawaban terhadap sejumlah kegiatan yang meliputi pembangunan rumah dermaga, jalan usaha tani, lapangan futsal, jalan lingkungan, drainase dan penyertaan modal Bumdes.

"Modusnya, mencairkan seluruh anggaran, tetapi pembangunan tidak selesai," sebutnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin