Terduga Kasus Pelecehan Mahasiswi IAIN Kendari Diberi Waktu Banding
Reporter Konawe Selatan
Senin, 21 Desember 2020 / 8:25 pm
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Tim kode etik Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari beri waktu terduga oknum pelecehan terhadap mahasiswi di IAIN Kendari untuk melakukan banding.
Wakil Rektor III IAIN Kendari, Herman mengatakan, terkait penyelesaian dugaan kasus pelecehan, tim kode etik yang sebelumnya di bentuk oleh Rektor IAIN Kendari telah bekerja sesuai prosedur dan pedoman yang berlaku.
Dimana, tim kode etik yang dibentuk telah bekerja untuk mengumpul data dan bukti dalam waktu masa kerja yang ditentukan.
"Setelah bekerja mengumpulkan data dan bukti, keluarlah putusan terkait kasus itu pada Jumat 18 Desember kemarin," kata Herman, Senin (21/12/2020).
Dari putusan itu, jelas Herman, tim kode etik kemudian memberi waktu atau kesempatan kepada oknum terduga selama tujuh hari untuk melakukan banding.
"Diberi kesempatan tujuh hari, karena oknum memiliki hak apakah keberatan atau tidak. Jika keberatan atau banding akan ada sidang lanjutan untuk melahirkan keputusan baru, tetapi jika tidak maka putusan itulah yang berlaku," jelasnya.
Baca juga: Tiga Pelaku Penyedia Rapid Test Palsu Terancam 5 Tahun Penjara
Saat ditanya terkait putusan, Herman mengaku belum mengetahui isi atau bunyi putusan dari tim kode etik tersebut. Pasalnya, pihaknya hingga saat ini belum menerima tebusan dari tim kode etik.
"Saya juga belum lihat putusannya, karena belum ada tembusan," akunya.
Atas proses penyelesaian yang sementara di tempuh oleh pihak IAIN Kendari, Herman berharap, agar seluruh mahasiswa bersabar menunggu proses atau langkah yang sementara dilakukan.
"Saya harap agar mahasiswa bersabar, karena sudah seperti inilah prosedurnya, kita menunggu respon dari oknum," tutupnya.
Sebelumnya, puluhan mahasiswi IAIN Kendari keluhkan ulah salah satu oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan.
Mahasiswi yang mayoritas berasal dari Fakultas Tarbiyah IAIN Kendari itu berbondong-bondong melaporkan tindakan oknum dosen tersebut di kantor Senat Mahasiswa (SEMA) IAIN Kendari sekira pukul 10.10 Wita, pada 16 November 2020 lalu. (B)
Reporter: Hamka Dwi Sultra
Editor: Fitrah Nugraha