Tergiur Imbalan Besar, 2 Pekerja Kasar di Surabaya jadi Kurir Sabu

Try Wahyudi Ary Setyawan

Reporter Surabaya

Rabu, 26 Oktober 2022  /  3:22 pm

Dua tersangka kurir sabu saat ditangkap di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Ist.

SURABAYA, TELISIK.ID - Dua pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Surabaya dan sekitarnya diamankan timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya. Keduanya ditangkap di wilayah Kedungrejo Timur Sidoarjo.

Dua pelaku tersebut antara lain berinisial FA (41) dan AR (41) yang kesemuanya adalah warga Surabaya.

"Keberadaan mereka diketahui setelah ada laporan dari masyarakat kalau ada aktivitas transaksi narkoba," ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Yusep Gunawan di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Polisi Amankan Senjata Api Milik Pencuri Sapi

Mantan Dirkrimsus Polda Jawa Timur ini mengatakan, mereka berdua menjadi kurir sabu karena tergiur akan imbalan cukup besar dan mendapatkan sabu gratis.

"Mereka ini pekerja kasar di Surabaya sehingga mau menjadi kurir karena imbalannya besar," jelas pria kelahiran 1973 ini.

Yusep kembali mengatakan, kedua pelaku menjadi kurir sudah dilakoni sejak beberapa bulan sesuai dengan pengakuan pelaku.

"Dari keterangan AR bahwa mereka mendapatkan sabu tersebut dari Rayan Alias Bolang (DPO) dengan cara AR dihubungi oleh Rayan untuk mengambil ranjauan sabu tersebut.Selanjutnya AR mengajak FA untuk mengambil ranjuan tersebut, pada Jumat 23 September 2022 sekira pukul 18.00 WIB, di Jalan Ketintang Surabaya sebanyak 10 gram," jelas mantan Kapolres Kediri ini.

Dengan maksud tujuan tersangka AR melakukan untuk dijual dan dikirim atas perintah Rayan, sambungnya selain itu tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp 500.000 dan narkotika jenis sabu secara gratis. Sedangkan tersangka FA melakukannya sudah 2 kali dan mendapatkan imbalan dari AR berupa narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Pencuri Sapi Pakai Senjata Api Resahkan Warga

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel mengatakan, selain mengamankan kedua pelaku, polisi yang melakukan penggeledahan baik pada tubuh korban maupun di dalam Kedungrejo Timur Sidoarjo, menemukan sejumlah barang bukti total 12,24 gram.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota, sambung Daniel diantaranya 4 saset narkoba jenis sabu, satu bekas tempat permen, satu timbangan electrik, uang Sebesar Rp 200.000 dan dua buah handphone.

"Atas perbuatan kedua pelaku, polisi akan menjerat dengan pasal 112 ayat 2 Subsider pasal 114 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar," tutupnya. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin