Tersangka Ditangguhkan, Polisi Benarkan Pria Ini Dilapor juga Kasus Dugaan Pencurian

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Selasa, 08 Agustus 2023  /  7:41 pm

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Ahmad Rosip Hasibuan, adalah tersangka dugaan pemalsuan dokumen dan telah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Kini dia telah ditangguhkan.

Selain keterlibatan dengan kasus dugaan pemalsuan dan telah ditetapkan tersangka, Ahmad Rosip Hasibuan juga dilaporkan atas dugaan pencurian sejumlah barang berharga di gudang yang berada di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, dan kasusnya bergulir di Polda Sumatera Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono ketika dikonfirmasi membenarkan, adanya laporan Rosip Hasibuan.

"Untuk laporan yang di Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah kami limpahkan ke Polres Labuhanbatu dan sudah proses lidik," kata Sumaryono, kepada awak media, Selasa (8/8/2023) siang.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Sumatera Utara Jual Ganja untuk Tambah Penghasilan

Untuk kasusnya, perwira polisi itu mengaku, Ahmad Rosip dilaporkan dugaan pencurian barang di gudang.

"Tanggal 7 Juni 2023 dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu. Untuk lebih detailnya, ke Polres Labuhanbatu," terangnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya pelimpahan perkara dari Polda Sumatera Utara.

"Jadi, terkait dengan itu (pelimpahan) perkara. Saat ini perkaranya masih proses penyelidikan," tuturnya.

Namun, perwira polisi ini enggan membeberkan pokok perkara dan barang apa yang diduga dicuri atau yang hilang.

"Kami masih selidiki dahulu, tidak bisa mengambil kesimpulan barang apa yang dicuri," terangnya.

Baca Juga: Masalah Utang Piutang, Balita di Medan Jadi Sasaran Kekerasan

Sedangkan Rosip Hasibuan ketika dikonfirmasi mengenai adanya laporan lain selain kasus dugaan pemalsuan, membenarkan itu.

"Benar tetapi dalam bentuk penyelidikan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Satreskrim Polrestabes Medan menangani perkara dugaan pemalsuan dokumen dan menetapkan Rosip Hasibuan sebagai tersangka.

Namun, saat menangani kasus itu. Anggota TNI, Mayor Dedi Hasibuan meminta untuk dilakukan penaggulangan penahanan dan berdebat dengan Pejabat Sementara Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa serta viral di media sosial. Rosip Hasibuan kini telah ditangguhkan. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS