Tie Saranani Ditangkap Kasus UU ITE, Ini Kata Rektor UHO
Reporter
Sabtu, 12 Februari 2022 / 3:23 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menangkap Titing Suryana Saranani alias Tie Saranani atas dugaan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Dr Muh Zamrun Firihu.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kendari, Bustani N Arifin mengatakan, penangkapan berdasaran putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (12/2/2022).
"Penangkapan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra dengan Nomor 82/PID.SUS/2019/PT KDI," ujar Bustani.
Ia juga mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Sultra, Tie Saranani dijatuhkan hukuman empat bulan penjara dengan denda Rp 5 juta.
"Tie Saranani dijatuhkan hukuman empat bulan penjara dengan denda Rp 5 juta, subsider tiga bulan penjara," ucapnya.
Baca Juga: Dewan Pengawas Bantuan Hukum Pers Indonesia Soroti Kekerasan yang Dialami Jurnalis JPNN di Kendari
Ia juga mengaku tidak mengetahui pasti terkait pihaknya baru melakukan upaya penangkapan terhadap Tie Saranani meskipun belum tiga tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Terkait baru ada upaya penangkapan saya belum bisa jawab, yang pasti ini sudah menjadi tugas kami sebagai aparat penegak hukum," ujarnya.
Baca Juga: Jurnalis JPNN di Kendari Jadi Korban Kekerasan Oknum Satpol PP dan Oknum Kepolisian
Sementara itu, Rektor UHO, Prof Zamrun mengatakan kasus tersebut sejak tahun 2018.
"Kasus tersebut sejak tahun 2018, dan saya kembalikan kepada aturan yang berlaku dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum," ujar Prof Zamrun.
Kini Tie Saranani ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Peremuan Kelas III Kendari. (B)
Reporter: Andi May
Editor: Kardin