Sertifikat Rumah Ditahan Terlapor Dugaan Penggelapan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 16 Juni 2023
0 dilihat
Sertifikat Rumah Ditahan Terlapor Dugaan Penggelapan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Suranta Sembiring, membantah memiliki hutang dengan Dilena yang saat ini dilaporkan dugaan penggelapan sertifikat rumah. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Subdit III, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, belum menaikkan status laporan dugaan penggelapan sertifikat rumah milik Robby yang berada di Kota Medan. Meski laporan itu sudah hampir satu tahun "

MEDAN, TELISIK.ID - Subdit III, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, belum menaikkan status laporan dugaan penggelapan sertifikat rumah milik Robby yang berada di Kota Medan. Meski laporan itu sudah hampir satu tahun.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, AKBP Alamsyah Hasibuan ketika dikonfirmasi mengaku, kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh Robby masih proses penyelidikan.

"Masih penyelidikan, belum naik penyidikan," kata AKBP Alamsyah Hasibuan kepada media, Jumat (16/6/2023) siang.

Diakui perwira polisi pangkat dua melati di pundak, tim dari Unit Premanisme, Subdit III Jatanras masih akan memfaktakan mengapa sertifikat itu sampai di tangan terlapor.

Baca Juga: Buruh Pelabuhan Raha Ditemukan Mengapung

"Itulah yang harus kami yakinkan. Jadi, itu yang masih kami selidiki," terangnya

Terpisah, Robby ketika dikonfirmasi mengaku, kecewa dengan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, khususnya penyidik yang menangani laporannya.

"Jadi, laporan saya ini sudah hampir satu tahun. Padahal, sertifikat rumah saya itu sudah jelas ada dengan Dilena," ucapnya.

Pria itu mengaku, dahulu Dilena itu adalah kakak iparnya. Sebab, Dilena istri dari Suranta yang merupakan abang kandung Robby.

"Jadi, jika Suranta ada hutang piutang dengan Dilena atau keluarga Dilena. Jangan sertifikat rumah saya ditahan-tahan oleh Dilena. Kenapa polisi gak bertindak, padahal sudah jelas sertifikat rumah saya ada di tangan terlapor. Saya minta segera tetapkan tersangka dalam kasus ini dan kembalikan sertifikat rumah saya, karena itu milik saya," ungkapnya.

Diceritakan Robby, sertifikat itu sampai kepada Dilena (terlapor) karena dulunya adalah kakak iparnya. Di tahun 2007, Dilena bersama Suranta membutuhkan modal untuk usaha atau bisnis.

“Tahun 2007 mereka butuh pinjaman modal usaha, lalu mereka meminjam sertifikat rumah saya dan saya berikan karena Dilena kakak ipar saya. Lalu kami bersama-sama (Dilena dan Suranta) ke Notaris membuat surat jaminan tanggungan. Lalu sertifikat rumah dan surat notaris itu dibawa mereka untuk meminjam uang di Sumut Ventura (bank perkreditan),” kata Robby.

Kemudian di tahun 2011, pinjaman itu lunas dan sertifikat diambil oleh mereka dan sampai hari ini sertifikat itu ada di tangan Dilena. Sehingga Robby membuat laporan secara resmi ke Mapolda Sumatera Utara pada Agustus 2022. Tapi sampai saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan

“Sehingga dia (Dilena) saya laporkan ke Polda Sumatera Utara sesuai dengan nomor laporan LP/B/1433/VIII/2022 tertanggal 18 Agustus 2022. Saya minta sertifikat saya yang dulu dipakai mereka meminjam uang untuk modal mereka segera dikembalikan," terangnya.

Suranta ketika dikonfirmasi membantah memiliki hutang dengan Dilena. Dia meminta agar penyidik profesional dan tidak berpihak dengan Dilena.

"Mana buktinya jika saya ada hutang dengan Dilena. Dilena itu dulunya istri saya. Jadi, sertifikat rumah itu saya berikan dengan Dilena untuk disimpan. Karena dia istri saya," ungkapnya.

Suranta juga membantah ada mendatangi surat pernyataan yang isinya hutang dengan Dilena atau keluarga Dilena.

Baca Juga: Penyidik Polres Belawan Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Rumah Warga Dibom, Kakek Ini Ngadu ke Propam

"Tidak benar itu, saya tidak pernah punya hutang dengan Dilena. Jika ada bukti surat pernyataan, saya minta itu untuk di uji. Jangan jangan tanda tangannya palsu. Selain itu, masalah hutang piutang jangan dicampur adukkan dengan laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh Robby," tuturnya.

Selain itu, Suranta juga mengaku kecewa dengan penyidik yang dengan cepat menuduhnya punya hutang dengan Dilena.

"Tidak ada utang saya dengan Dilena. Itu diduga hanya alibi Lena untuk menahan surat sertifikat itu. Jika memang ada surat pernyataan saya berhutang, saya minta diuji surat pernyataan itu dan tanda tangannya. Saya mau penyidik itu bekerja dengan profesional," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Dilena dilaporkan Mapolda Sumatera Utara sesuai dengan nomor laporan polisi LP/B/1433/VIII/2022. Kasus dugaan penggelapan sertifikasi itu terjadi November 2019 di gudang CV Mulia Karya, Dusun I, Jalan Sejarah, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga