Tim Hukum Prabowo-Gibran Anggap Gugatan PHPU Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di MK Cacat Formil
Reporter
Selasa, 26 Maret 2024 / 8:47 am
JAKARTA, TELISIK.ID – Tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, resmi mendaftar sebagai pihak terkait dalam gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/3/2024) malam.
Tim hukum Prabowo-Gibran yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra datang sekitar pukul 20:50 WIB. Yusril didampingi beberapa pengacara lainnya, antara lain Hotman Paris Hutapea, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, dan Fachri Bachmid.
Sebelum ke MK, Yusril dan kawan-kawan menghadiri silaturahmi dan buka puasa bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran di Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta.
Yusril dan para anggota tim hukum Prabowo-Gibran saat di Gedung MK diberi nomor registrasi usai didaftar sebagai pihak terkait dalam sengketa PHPU yang diajukan oleh dua pasangan capres-cawapres lainnya.
Dua capres-cawapres yang dimaksud adalah pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN), dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Keduanya sudah mendaftarkan gugatan sengketa PHPU terkait pemilihan umum presiden-wakil presiden (Pilpres) 2024.
“Tim pembela Prabowo-Gibran telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke MK,” ungkap Yusril di Gedung MK, Senin (25/3/2024) malam.
Baca Juga: MK Jadwalkan Putusan Sengketa Pemilu 22 April, Tim Hukum AMIN Minta Putaran Kedua Tanpa Gibran
Sebagai pihak terkait yang digugat, Yusril mengatakan, tim hukum Prabowo-Gibran sudah menyerahkan semua berkas yang disyaratkan oleh MK. Dia optimis tim hukum ini bisa memenangkan gugatan sengketa PHPU.
Keyakinan Prabowo-Gibran bisa memenangkan gugatan sengketa PHPU yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan tim hukum Ganjar-Mahfud juga ditegaskan oleh Otto Hasibuan.
Otto beralasan bahwa gugatan yang diajukan tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bukan pada sengketa hasil melainkan perihal proses dan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu.
“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan oleh 01 dan 03 adalah cacat formil, cacat prosedural,” ujar Otto.
Gugatan yang diajukan tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, menurut Otto, akan ditolak oleh Hakim Konstitusi karena bukan ranah MK. Dia menganggap bahwa gugatan tersebut merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Pernyataan berpendapat bahwa bukti narasi yang disampaikan oleh para pemohon tersebut tidak bisa digunakan dalam pembuktian persidangan. Kami siap sebagai tim pembela Prabowo-Gibran dalam menjawab seluruh dalil para pemohon,” tegas O.C. Kaligis, anggota tim hukum Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Deputi Hukum TPN Sebut Kapolri Larang Kapolda Saksi di MK, Mahfud: Pemilu 2024 Paling Brutal
Tim hukum Anies-Muhaimin telah mendaftarkan permohonan gugatan sengketa PHPU ke MK pada Kamis (21/3/2024), sementara tim hukum Ganjar-Mahfud dua hari setelahnya yakni Sabtu (23/3/2024).
“Hari ini (Senin) dan besok (Selasa, 26 Maret 2024) adalah tahapan kalau ada capres jadi pihak terkait. Ini kan pemohonnya 01 dan 03, kemungkinan besar 02 besar yang akan jadi pihak terkait,” ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, Senin (25/3/2024).
Sidang sengketa PHPU dijadwalkan berlangsung selama 14 hari kerja, tidak termasuk hari libur. (A)
Reporter: Mustaqim
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS