Tujuh Raperda Disepakati dalam Sidang Paripurna DPRD Buteng
Reporter Buton Tengah
Senin, 02 November 2020 / 8:53 pm
BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Buton Tengah telah menyepakati tujuh peraturan daerah (Raperda), Senin (2/11/2020).
Ketujuh Raperda itu diantaranya adalah, pertama tentang perlindungan anak/perempuan korban kekerasan. Kedua, tentang hak-hak penyandang disabilitas. Ketiga, tentang kesehatan ibu, bayi korporatif, bayi dan anak balita.
Kemudian Raperda keempat adalah tentang penyelenggaraan sistem kesehatan daerah. Kelima, tentang tanda daftar usaha pariwisata. Keenam, tentang izin sarang burung walet dan ketujuh yaitu Raperda tentang penyelengara reklame.
Raperda tersebut telah disetujui oleh lima fraksi yang ada di DPRD, yang terdiri dari fraksi demokrasi indonesia perjuangan, amanat nasional, nasional demokrat, kebangkitan keadilan demokrat dan persatuan bintang karya. Kemudian raperda ini akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, dari lima fraksi tersebut ada dua fraksi yang tidak setuju dan menyampaikan catatan khusus mengenai Raperda Izin usaha burung walet, yaitu fraksi PAN dan fraksi persatuan bintang karya.
Baca juga: Begini Klarifikasi Kepala BKSDM Busel soal Kejanggalan Rekrutmen CPNS
Penolakan tersebut disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Buteng fraksi PAN, Laindia, bahwa menolak raperda izin usaha burung walet.
"Jika membuka usaha sarang burung walet harus diatur oleh Perda, maka usaha ternak sapi, kambing dan lain juga harus terlebih dahulu diatur," ungkap salah satu anggota DPRD Buteng Fraksi PAN, Laindia.
Sementara itu, pemerintah yang diwakili oleh Asraruddin Asisten III Bidang Administrasi Umum Buton Tengah menyampaikan pandangan pemerintah mengenai ketujuh Raperda tersebut, bahwa pihaknya sangat mengapresiasi semua raperda yang dibahas melalui rapat paripurna DPRD itu.
"Secara keseluruhan pandangan umum fraksi yang diberikan merupakan masukan yang sangat baik dan membangun," paparnya. (B)
Reporter: Mutarfin
Editor: Fitrah Nugraha