Tuntut Pemekaran Provinsi Kepulauan Buton, Massa Aksi Dirikan Kemah di DPRD Sultra
Reporter
Rabu, 09 Juni 2021 / 10:46 am
KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat (Geram) Kepulauan Buton (Kepton), menggelar Kemah Nusantara di DPRD Sultra sejak kemarin, guna menuntut percepatan pemekaran daerah mereka sebagai sebuah provinsi.
Dalam aksi tersebut, Penasihat Gerakan Masyarakat Kepulauan Buton, La Ode Yusran mengatakan, isi tuntutan mereka adalah mendesak percepatan terbentuknya Provinsi Kepulauan Buton sebagai wilayah pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Ya. Janji-janji politik seperti itu acap kali diperdengarkan saat ada pesta demokrasi. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan,” katanya, Rabu (9/6/2021).
Menurutnya, persyaratan administrasi Kepton untuk menjadi sebuah provinsi telah terpenuhi.
“Kami sudah didukung dengan enam kabupaten dan kota. Itu sebagai syarat pemekaran,” ujarnya.
Baca juga: Dewan Geram, Tambang Galian C di Nambo Beraktivitas Tanpa Izin
Sementara itu, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh mengatakan, upaya pemekaran Kepton telah dimulai tahun 2015. Bahkan telah dibentuk tim khusus yang menangani. Namun hingga kini hasilnya belum signifikan.
“Kita akan fokus pada solusi agar pengusulan percepatan pemekaran Kepton segera dikabulkan pemerintah pusat,” tegas ARS.
Dia juga menyampaikan, Rapat Dengar Pendapat yang digelar Selasa (8/6/2021), pembahasannya adalah menganalisis apa saja kendala yang menghambat proses pemekaran.
Atas dasar itu, menurut Ketua DPW PAN Sultra ini, akan bersama-sama meramu solusi terbaik dan menghasilkan kesepakatan, akan dibawa ke pemerintah pusat untuk diproses lebih lanjut.
“Dewan bersama gubernur dan stakeholder lainnya siap mengawal hingga perjuangan ini benar-benar tuntas,” jelasnya.
Lebih lanjut Abdurrahman Saleh menjelaskan, dirinya akan meminta kepada Komisi II DPR RI dari perwakilan Sultra Ir. Hugua, agar difasilitasi untuk bertemu dengan pihak terkait di pusat. Agar harapan pemekaran Kepton segera terealisasi.
Baca juga: Karamba Direlokasi, Masyarakat Keluhkan Ikannya Mati
Di tempat terpisah, anggota Komisi II DPR RI Hugua menyampaikan, secara administrasi persoalan pemekaran Kepton telah tuntas. Yang menjadi kendala saat ini karena belum dibukanya moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat.
“Ada 315 Daerah Otonomi Baru (DOB) sedang menunggu dibukanya moratorium, salah satunya Kepton. Jadi, kita harus bersabar sambil menunggu,” kata Hugua kepada awak media.
Selain itu, politis PDIP itu juga menjelaskan, proses pemekaran daerah tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tahun 2021 ini pengajuan pemekaran Kepton masih mustahil terakomodir.
“Pemekaran DOB tahun ini tidak masuk dalam Prolegnas. Di satu sisi, pemekaran provinsi membutuhkan biaya yang sangat besar. Anggaran untuk pembahasannya saja sekira Rp 400 miliar,” jelasnya.
Di satu sisi, menurut Mantan Bupati Wakatobi ini, saat ini pemerintah pusat sedang fokus pada pemulihan ekonomi dan kesehatan akibat hantaman COVID-19 yang memporakporandakan perekonomian Indonesia.
“Kepada masyarakat Sultra khususnya Kepton yang menginginkan pemekaran, harus bersabar. Dan tetap berjuang sesuai regulasi yang telah digariskan,” tandasnya. (A)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Haerani Hambali