Video Porno 6 Menit 50 Detik Opa Ambon dan Wanita Muda, Keduanya Disebut Tetanggaan
Reporter
Selasa, 25 Juni 2024 / 10:58 am
AMBON, TELISIK.ID - Dunia media sosial kembali dihebohkan dengan video mesum yang kali ini diperankan oleh pria berusia di atas 60 tahun bersama seorang perempuan muda.
Video yang viral tersebut menampilkan seorang kakek yang dikenal sebagai "Opa Ambon" oleh netizen. Tak sedikit yang menawarkan link video asusila tersebut, mempercepat penyebarannya di berbagai platform media sosial.
Pihak kepolisian Polresta Ambon langsung bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Mereka segera mencari pemeran dalam video mesum Opa Ambon yang berdurasi 6 menit 50 detik tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, pihak kepolisian berhasil menangkap Opa Ambon yang berinisial PS, berusia 62 tahun, dikutip dari disway.id, Selasa (25/6/2024).
Tidak hanya pemeran pria, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan pemeran wanita yang berinisial EL di Ambon, Maluku. Meskipun keduanya telah disangkakan dengan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap semua fakta yang terkait.
Baca Juga: Sosok Wanita Cantik Oknum ASN dalam Video Syur Belum Lama Pindah Tugas
Kepolisian juga tidak menjelaskan secara lebih detail hubungan antara Opa Ambon yang berinisial PS dengan wanita tersebut. Kasus ini mulai diselidiki oleh kepolisian setelah salah satu anggota keluarga dari EL membuat laporan tentang adanya video mesum yang melibatkan kerabat mereka.
Dari sumber lain yang dikutip dari tribunnews.com, terungkap fakta baru mengenai video viral Opa Ambon. Ternyata, pria berusia 62 tahun tersebut dan wanita muda dalam video adalah tetangga dekat.
Dalam video berdurasi 6 menit 50 detik itu, terlihat keduanya secara sadar merekam adegan tak senonoh yang diduga berlokasi di salah satu kamar penginapan di Kota Ambon.
Di awal video, pria dalam video tersebut sudah dalam kondisi tanpa busana, kemudian memanggil teman kencannya untuk melakukan adegan tak senonoh di depan kamera yang diletakkan di atas meja. EL, pemeran wanita dalam video tersebut, membenarkan bahwa video tersebut adalah dirinya.
Dia mengungkapkan bahwa adegan tersebut direkam atas permintaan dari pemeran pria dalam video tersebut. EL juga membantah bahwa dirinya yang menyebarkan video tersebut. Dia mengaku bahwa video tersebut diduga telah disebarkan oleh seseorang dari ponsel milik pemeran pria.
Menurut EL, tidak pernah ada ancaman dari pemeran pria terkait video tersebut, dan video itu tersebar karena diambil dari ponsel pemeran pria tanpa sepengetahuan mereka.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP La Beli, mengonfirmasi bahwa kedua pemeran bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kepolisian sedang mencari tahu keberadaan kedua pemeran dalam video viral tersebut. Setelah video tersebut viral, keluarga EL kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
Kepolisian berusaha untuk menemukan siapa yang berada di balik penyebaran video tersebut. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui motif di balik aksi tidak senonoh yang dilakukan dan siapa sebenarnya yang menyebarkan video tersebut. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS