Wanita Ini Nikahi Sapi yang Percaya Reinkarnasi Suami, Titip Pesan Mengejutkan ke Anak-anaknya
Reporter
Minggu, 23 Oktober 2022 / 7:11 pm
KAMBOJA, TELISIK.ID - Khim Hang wanita berusia 74 tahun berasal dari Provinsi Timur Laut Kratie, Kamboja menikahi seekor sapi.
Melansir Thesun, Khim Hang memiliki alasan tersendiri untuk menikahi sapi tersebut. Hal itu dikarenakan hewan tersebut menciumnya, mengikutinya ke atas serta memiliki karakter yang sama dengan pasangannya yang sudah meninggal.
Meski upacara pernikahan tidak ditampilkan di video, tetapi penduduk desa yang menghadiri acara itu mengklaim pernikahan itu benar terjadi.
Baca Juga: Kisah Unik Julie Loving, Nenek yang Mengandung Cucu Sendiri
Hang terlihat menggiring sapi ke rumahnya yang berlantai satu. Dia kemudian memandikannya dengan benar dan membuat tempat tidur yang nyaman dengan bantal.
Bahkan bantal tersebut sama seperti yang biasa digunakan oleh mendiang suaminya Tol Khut, yang meninggal tahun sebelumnya.
Wanita yang sedang berduka itu mengatakan jiwa suaminya datang kepadanya ketika anak sapi itu menjilati rambut, lehernya, lalu menciumnya dan mengikutinya ke atas.
Hal itu cukup untuk meyakinkannya bahwa itu adalah Khut yang terlahir kembali.
"Saya percaya bahwa anak sapi itu adalah suami saya karena apa pun yang dia lakukan sama persis seperti yang dilakukan suami saya ketika dia masih hidup," kata Hang dilansir dari Grid.id.
Baca Juga: Unik, Desa di Swiss Tawari Rp 1 M Bagi Siapa Saja yang Bersedia Jadi Penduduknya
Putra Hang juga mengatakan bahwa dia percaya terhadap klaim ibunya. Putra Hang juga selalu waspada dan memastikan sapi itu tidak berkeliaran jauh dari rumah mereka karena dia bisa 'merasakan roh ayahnya di dalam hewan itu'.
Hang juga melarang anak-anaknya menjual atau menganiaya sapi setelah kematiannya dan sebaliknya harus merawat 'ayah' mereka.
Hang telah memerintahkan anak-anaknya untuk merawat 'ayah' mereka sampai hewan itu mati. Apabila suatu saat ketika hewan itu mati, sapi tersebut harus memiliki pemakaman yang sama dengan manusia. (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Kardin