Pengacara Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Polda Sumatera Utara

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 23 Juni 2022
0 dilihat
Pengacara Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Polda Sumatera Utara
Razman Arif Nasution ketika diwawancarai awak media. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Razman Arif Nasution dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Dia dilaporkan oleh Syamsul Chaniago atas dugaan penipuan dan penggelapan "

MEDAN, TELISIK.ID - Razman Arif Nasution dilaporkan ke  Polda Sumatera Utara. Dia dilaporkan oleh Syamsul Chaniago atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kuasa hukum pelapor atau Syamsul Chaniago bernama Tuseno membenarkan telah melaporkan Razman Arif Nasution ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (23/6/2022).

"Razman Arif diduga telah menipu klien kami sebesar Rp 4 juta dengan janji akan membuat laporan polisi soal perkara yang dialami Syamsul. Laporan polisi itu tertuang dalam laporan polisi STTLP/B/1080/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 21 Juni 2022, kemarin," kata Tuseno.

Setelah menerima uang sebesar Rp 4 juta dari Syamsul Chaniago melalui transfer, tepatnya bulan Mei 2022 kemarin, rupanya laporan itu tak kunjung dibuat Razman.

"Razman diduga menipu Syamsul dengan pura-pura membuat laporan dan membuat kuasa. Ketika itu ditagih, pun Razman malah marah-marah," tuturnya.

Uang dikirim pelapor dalam posisi belum tandatangani surat kuasa. Razman memberikan iming-iming akan membantu membuat lapora ke polisi.

Baca Juga: Guru Besar Al-Azhar Beberkan Alasan Hukum Mardani H Maming Tidak Bersalah

"Tapi sampai sekarang apa yang dijanjikan itu gak pernah ada," tambahnya.

Tuseno menjelaskan, kasus ini bermula ketika kliennya memenangkan tender pengadaan Air Conditioner (AC) di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Setelah barang dikirim dari perusahaan yang ditunjuk Syamsul rupanya Bandara Kualanamu diduga tidak membayar ke Syamsul dengan alasan tak sesuai spesifikasi.

"Disinilah Razman mengatakan kalau yang dialami Syamsul ada unsur pidananya dan meminta uang sebesar Rp 7 juta agar segera membuat laporan ke polisi. Namun saat itu Syamsul hanya memiliki uang Rp 4 juta dan itu juga diiyakan Razman. Tapi setelah itu, laporan polisi belum dibuatnya. Kami meminta agar polisi segera memproses laporan ini," terangnya.

Baca Juga: Dua Tahanan Kabur dari Polres Ende Berhasil Diringkus

Terpisah, Razman Arif Nasution, yang diketahui sebagai pengacara ini ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa dia menghormati proses hukum yang berlaku.

"Saya sudah laporkan dia (Syamsul Chaniago) ke Mapolda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik. Sebelum Syamsul buat laporan, saya sudah laporankan dia. Kita ikuti saja proses hukum," ungkapnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga