Direktur Utama PT LAM Tersangka Baru oleh Kejati Sulawesi Tenggara
Thamrin Dalby, telisik indonesia
Kamis, 22 Juni 2023
0 dilihat
Kajati Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya saat diwawancari terkait penetapan tersangka baru, yakni Direktur Utama PT LAM. Foto: Thamrin Dalby/Telisik
" Direktur Utama PT Lau Agung Maning (LAM), telah ditetapkan jadi tersangka baru oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara "
KENDARI, TELISIK ID - Direktur Utama PT Lau Agung Maning (LAM), telah ditetapkan jadi tersangka baru oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Kamis (22/6/2023).
Pada pukul 15.30 Wita, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya menyampaikan, pihaknya telah menetapkan satu orang lagi tersangka baru yaitu Direktur Utama PT LAM, berinisial OPN.
"Hingga saat ini, total ada empat orang yang telah kita jadikan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pertambangan di lokasi Mandiodo atau PT Antam," ungkap Patris Yusrian Jaya.
Baca Juga: Owner PT LAM dan PT AMP Diperiksa Kejati Sulawesi Tenggara
Tersangka OPN yang mendatangani kerja sama operasi (KSO) dari pihak PT Antam dan saat ini pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada Direktur WNU, selaku pemilik PT LAM.
Adapun nilai kerugian negara atau jumlah korupsi hingga saat ini masih dilakukan perhitungan oleh tim penyidik. Jumat (23/6/2023) besok, Kejatu akan melakukan pemanggilan kepada tersangka OPN selaku Direktur Utama PT LAM.
"Kondisinya kita lihat besok, apakah ditahan atau tidak," ucap Patris Yusrian Jaya.
Baca Juga: Video: Menjambret untuk Bayar Uang Kos, 2 Pria Ditangkap
Sementara itu dari keterangan Kasi Penkum Kejati, Dody mengaku, pihak Kejaksaan telah melakukan pemanggilan kepada Direktur PT KKP inisial AA dan Direktur Utama PT LAM inisial OPN.
"Besok pagi akan dihadirkan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara," ujarnya. (A)
Penulis: Thamrin Dalby
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS