DLHK Wujudkan Kota Kendari Berbasis Ekologi

Musdar, telisik indonesia
Rabu, 14 April 2021
0 dilihat
DLHK Wujudkan Kota Kendari Berbasis Ekologi
Kabid Tata Lingkungan DLHK, Adi Jaya Purnama (purnama) saat memberikan pengarahan kepada petugas RTH. Foto: Musdar/Telisik

" Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK, Adi Jaya Purnama mengatakan, apa yang menjadi kerja-kerja DLHK tidak akan lepas dari visi Pemerintah Kota "

KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) punya peran penting dalam mewujudkan visi Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Sulkarnain Kadir sebagai Wali Kota Kendari periode 2017-2022, memiliki visi mewujudkan Kota Kendari sebagai kota yang layak huni berbasis ekologi, teknologi dan informasi.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK, Adi Jaya Purnama mengatakan, apa yang menjadi kerja-kerja DLHK tidak akan lepas dari visi Pemerintah Kota.

Hanya saja, dari tiga item, ekologi, teknologi dan informasi, DLHK fokus pada ekologi yakni lingkungan.

"Jadi kami memperhatikan ekologinya. Silakan membangun, silakan berusaha di Kota Kendari ini tapi jangan abai lingkungan. Nah tugas kami di DLHK memastikan itu," ungkap Adi Jaya.

Adi Jaya menjelaskan, DLHK sampai dengan tahun 2021 terus berkomitmen menerjemahkan apa yang menjadi visi pemerintah.

Penataan RTH oleh petugas. Foto: Ist

 

Terbukti dari pembangunan Green Open Space atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang semakin bertambah di tengah pesatnya pembangunan kota.

Adi Jaya merincikan, pada tahun 2017, luas RTH di Kota Kendari 130 hektar, pada tahun 2021 menjadi 170 hektar. Artinya, dimasa kepemimpinan Sulkarnain sebagai Wali Kota, luas RTH bertambah 40 Hektar.

Pembangunan RTH yang dilakukan, juga sebagai upaya agar Kota Kendari memenuhi ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 26 tahun 2007, tentang penataan ruang.

Dimana, proporsi RTH pada setiap kota, yakni paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.

Baca Juga: Setiap Hari, DLHK Kendari Laporkan Kegiatan Tata Lingkungan ke Masyarakat

Baca Juga: Tanaman di Median Jalan Kendari Sering Diambil Orang

"RTH ini akan terus bertambah, bisa sampai 180 hektar lebih," jelasnya.

Penataan RTH oleh petugas. Foto: Ist

 

Selain memenuhi ketentuan UU RTH memiliki banyak manfaat. Salah satunya fungsi ekologi. Dimana, RTH merupakan paru-paru kota atau wilayah.

Tumbuhan dan tanaman hijau dapat menyerap kadar karbondioksida (CO2), menambah oksigen, menurunkan suhu dengan keteduhan dan kesejukan tanaman, menjadi area resapan air, serta meredam kebisingan.

''Jadi memang komitmen beliau untuk menjadi Kota Kendari menjadi kota yang layak huni bukan isapan jempol," pungkasnya. (C-Adv)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga