Vaksin Jadi Syarat Administrasi, Bisa Picu Diskriminasi

Musdar, telisik indonesia
Rabu, 01 September 2021
0 dilihat
Vaksin Jadi Syarat Administrasi, Bisa Picu Diskriminasi
Nakes sedang menyuntik vaksin COVID-19 kepada siswa SMP. Foto: Repro Pikiran Rakyat

" Yang tidak vaksin tidak punya keterangan untuk masuk sekolah, jangan terima "

KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah pihak mewacanakan akan memberlakukan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai salah satu persyaratan administrasi.

Misalnya Pemkab Konawe akan menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk dapat masuk sekolah.

"Yang tidak vaksin tidak punya keterangan untuk masuk sekolah, jangan terima," kata Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa.

Menanggapi hal itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Masri Susilo menyampaikan bahwa sertifikat vaksin belum bisa dijadikan sebagai salah satu syarat untuk layanan publik.

Sebab menurutnya, vaksin yang ada saat ini belum diberikan secara merata kepada masyarakat sehingga belum mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

"Sehingga kalau itu dipersyaratkan maka ada potensi diskriminasi terkait pelayanan publik terhadap pihak yang belum melakukan vaksin atau belum divaksin," ujarnya Rabu (1/9/2021).

Kemudian lanjut Mastri, untuk menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat administrasi juga harus melalui prosedur, yakni persyaratan harus ditentukan dan dibuat secara tertulis.

Baca Juga: Sah, Nama Rumah Sakit Raha Berganti Menjadi RSUD dr LM Baharuddin

Baca Juga: Wali Kota Kendari Inspirasi Para Pemuda dari Donactive Peduli Indonesia

"SOP itu harus jelas, tidak bisa belum masuk di SOP sebagai persyaratan, kemudian dijadikan sebagai persyaratan," jelasnya.

Mastri menerangkan, Ombudsman mendukung dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 mesti dilakukan upaya vaksinasi secara menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk untuk anak sekolah umur 12-18 tahun. Namun, lagi-lagi vaksin tidak untuk menjadi persyaratan agar mendapat pelayanan publik.

"Tetapi itu belum bisa dijadikan sebagai persyaratan, ketika tidak vaksin maka tidak boleh ikut sekolah. Tidak boleh begitu karena itu bisa masuk diskriminasi," jelasnya.

"Bisa jadi alasan belum vaksin itu karena tidak bisa vaksin akibat alasan kesehatan," sambungnya. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga