134.430 Narapidana Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-76

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 17 Agustus 2021
0 dilihat
134.430 Narapidana Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-76
Menkumham RI, Yasonna Laoly. Foto: Repro Instagram

" Secara keseluruhan, narapidana yang menerima Remisi Umum (RU) tahun 2021, baik RU I maupun RU II, berjumlah 134.430 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly, memberikan remisi kepada 134.430 narapidana dan anak binaan.

Dari jumlah tersebut, terdapat 2.491 di antaranya dinyatakan langsung bebas. Hal tersebut merupakan bagian dari peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI.

Secara keseluruhan, narapidana yang menerima Remisi Umum (RU) tahun 2021, baik RU I maupun RU II, berjumlah 134.430 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Saya mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di seluruh Indonesia," ujar Yasonna dalam keterangannya, Selasa (17/8/2021).

Yasonna berpesan, agar para penerima remisi bisa menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa akan datang.

Lebih khusus, tambah Yasonna, bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas, agar dapat menata kehidupan yang lebih baik di keluarga dan masyarakat.

Baca juga: Ingin Nonton Film Tentang Kemerdekaan RI? Ini 5 Daftar Film Bertema Perjuangan

Baca juga: Pemerintah Resmi Umumkan PPKM Diperpanjang 23 Agustus 2021

“Selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga. Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat," ujar Yasonna.

Selain itu, Yasonna juga mengingatkan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra dalam upaya menangani penyebaran COVID-19 di Lapas dan Rutan.

"Hingga hari ini, negara kita masih dihadapkan dengan pandemi COVID-19. Ini perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama untuk melakukan tindakan super ekstra dalam mencegah penyebaran virus," ujar dia.

Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F (catatan pelanggaran), dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.

Hal tersebut diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga