Pelaku Pembakaran di Medan Terancam Penjara Seumur Hidup

Ones Lawolo, telisik indonesia
Kamis, 12 November 2020
0 dilihat
Pelaku Pembakaran di Medan Terancam Penjara Seumur Hidup
Pelaku pembakaran saat ditangkap Polisi. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Pelaku ditangkap di Jalan Listrik, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Dia bersembunyi disebuah rumah kosong. "

MEDAN, TELISIK.ID - Polsek Medan Helvetia menetapkan inisial DJS (19) sebagai tersangka dalam kasus pembakaran terhadap Ridwan Siboro (37).

Infomasi dihimpun Telisik.id, tersangka ditangkap oleh petugas kepolisian sektor (Polsek) Medan Helvetia yang dipimpin oleh Panit II Reskrim Ipda Theo pada Kamis (12/11/2020).

"Pelaku sudah kita tangkap tadi. Dia jadi tersangka pembakaran Ridwan Siboro yang mengakibatkan kritis akibat luka bakar di sekujur tubuhnya," kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean.

Dia mengatakan, peristiwa terjadi di Jalan Pendidikan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan pada Selasa 10 November lalu sekira pukul 19:30 Wib. Pelaku melakukan aksi brutalnya itu usai korban pulang dari rumah sakit berobat.

"Pelaku bakar korban saat tertidur di rumahnya. Korban juga baru pulang dari rumah sakit berobat," ujarnya.

Dijelaskannya, aksi brutal pelaku, Ridwan Siboro mengalami luka berat di sekujur tubuhnya. Dia sedang dirawat di RS Bina Kasih Medan untuk mendapatkan tindakan medis.

Sementara keluarga korban, kata Kompol Pardamean, telah membuat laporan pengaduan sesuai LP / 525 / XI / 2020 / SU / Polrestabes Medan / Polsek Medan Helvetia pada Rabu (11/11/2020).

Baca juga: Lewat Grup WhatsApp, Ketua KAMI Medan Diduga Sebar Ujaran Kebencian terhadap DPR

"Pelaku ditangkap di Jalan Listrik, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Dia bersembunyi disebuah rumah kosong," tuturnya.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean melanjutkan, pelaku mengakui perbuatanya saat diperiksa oleh petugas.

Menurut keterangan pelaku, dia menyiram korban cairan spritus, lalu dibakar menggunakan Mancis yang telah dipersiapkan olehnya.

"Perbuatannya, pelaku kita jerat pasal berlapis 340 yo 53 subs 354 KUHP pidana dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup," imbuhnya.

Ditanya motif dan hubungan pelaku dengan korban, Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean belum bisa menjelaskan lebih lanjut.

"Masuk dalam pemeriksaan pelaku. Nanti kita sampaikan lagi ya," pungkasnya.

Diketahui, tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh polisi. Satu helai baju kaos warna hitam putih, satu celana panjang warna biru, satu batang kayu broti dan satu buah Mancis warna biru. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga