MEDAN, TELISIK.ID - Polsek Medan Helvetia menetapkan inisial DJS (19) sebagai tersangka dalam kasus pembakaran terhadap Ridwan Siboro (37).

Infomasi dihimpun Telisik.id, tersangka ditangkap oleh petugas kepolisian sektor (Polsek) Medan Helvetia yang dipimpin oleh Panit II Reskrim Ipda Theo pada Kamis (12/11/2020).

"Pelaku sudah kita tangkap tadi. Dia jadi tersangka pembakaran Ridwan Siboro yang mengakibatkan kritis akibat luka bakar di sekujur tubuhnya," kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean.

Dia mengatakan, peristiwa terjadi di Jalan Pendidikan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan pada Selasa 10 November lalu sekira pukul 19:30 Wib. Pelaku melakukan aksi brutalnya itu usai korban pulang dari rumah sakit berobat.

"Pelaku bakar korban saat tertidur di rumahnya. Korban juga baru pulang dari rumah sakit berobat," ujarnya.