Perda PDAM Terganjal di DPRD Muna, Ternyata Tinggal Menunggu Ini

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 15 Juni 2021
0 dilihat
Perda PDAM Terganjal di DPRD Muna, Ternyata Tinggal Menunggu Ini
Direktur PDAM Muna, Muhamad Nurhayat Fariki. Foto: Sunaryo/Telisik

" Direktur PDAM Muna, Muhamad Nurhayat Fariki mengatakan, selama ini pihaknya sudah menjadikan rujukan PP 54, namun belum secara keseluruhan "

MUNA, TELISIK.ID - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Muna telah mengajukan usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Muna.

Namun, sampai saat ini Raperda yang mengatur tentang biaya kepegawaian, perubahan nama dan tehnis sesuai PP nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut belum disahkan menjadi Perda.

Direktur PDAM Muna, Muhamad Nurhayat Fariki mengatakan, selama ini pihaknya sudah menjadikan rujukan PP 54, namun belum secara keseluruhan.

Baca Juga: Panitia Desk Pilkades Terbentuk, Batas Maksimal Cakades 60 Tahun

Padahal, berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, sebagai BUMD, PDAM harus menjadikan rujukan semua yang ada di PP 54.

"Untuk menjadikan PP 54 sebagai rujukan, dibutuhkan Perda yang ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (Perbup). Raperdanya sampai saat ini masih terganjal di DPRD," kata Nurhayat Fariki, Selasa (15/6/2021).

Untuk pembahasan Raperda, pria yang kerap disapa Yayat itu mengaku, baru satu kali mendapat undangan di DPRD. Setelah itu, tidak ada lagi.

Baca Juga: Tak Punya Dokter Spesialis, BPJS Kesehatan Putuskan Kerjasama dengan RSUD Wakatobi

Karena itu, ia berharap DPRD dan Pemkab menindaklanjuti lebih jauh usulan Raperda tersebut.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Muna, La Ode Dyrun mengaku, usulan Raperda PDAM telah tuntas dibahas. Saat ini, prosesnya tinggal disahkan menjadi Perda melalui rapat paripurna.

"Sudah selesai (pembahasanya) dan saya sudah bersurat ke pimpinan untuk diparipurnakan. Kita tinggal menunggu saja jadwalnya," singkat politisi Golkar itu. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga