19 Lembaga Kerja Sama dengan Pemkot Kendari Bangun Mal Pelayanan Publik

Sumarlin, telisik indonesia
Rabu, 16 Februari 2022
0 dilihat
19 Lembaga Kerja Sama dengan Pemkot Kendari Bangun Mal Pelayanan Publik
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan lembaga yang akan memberikan pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Foto: Sumarlin/Telisik

" Mal Pelayanan Publik dibuat untuk mengintegrasikan, mempercepat dan mempermudah pelayanan, meningkatkan jangkauan terhadap masyarakat dalam satu tempat "

KENDARI, TELISIK.ID - 15 dari 19 lembaga maupun asosiasi menandatangani nota kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemerintah Kota Kendari, untuk menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik (MPP).  

Sementara empat lembaga lainnya sedang melakukan sejumlah proses agar pembukaan layanan di MPP bisa berjalan lancar.

Mal Pelayanan Publik dibuat untuk mengintegrasikan, mempercepat dan mempermudah pelayanan, meningkatkan jangkauan terhadap masyarakat dalam satu tempat.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menjelaskan, setelah melakukan penandatanganan hari ini, Rabu (16/2/2022), selanjutnya Pemerintahan Kota Kendari merencanakan pembukaan Mal Pelayanan Publik akan dilakukan tanggal 9 Mei 2022 saat perayaan hari jadi Kota Kendari.

"Tentu Mal Pelayanan Publik ini kita dedikasikan agar pelayanan kepada masyarakat, baik berupa izin maupun pelayanan administrasi pemerintahan lainnya termasuk administrasi kependudukan. Itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat dalam arti bisa terlayani secara baik dan juga mendapatkan kepastian," ungkap wali kota.

Menurutnya, masyarakat ingin mendapatkan pelayanan yang sama, namun selalu ada anggapan kalau ingin mendapatkan layanan yang cepat harus punya koneksi atau kenalan di instansi yang bersangkutan. Dengan Mal Pelayanan Publik, bisa menghilangkan anggapan itu,  sehingga semua masyarakat bisa terlayani dengan setara.

Wali kota berharap, dengan MPP, tidak ada lagi pelayanan masyarakat dengan birokrasi yang berbelit-belit.

"Kita berharap konsep One Stop Service itu betul-betul bisa dihadirkan. Artinya, masyarakat datang untuk memenuhi berbagai kebutuhannya cukup di satu tempat dan cukup berhadapan dengan petugas pelayanan saja, tidak perlu berhadapan dengan pejabat pengambil kebijakan," harapnya.

Baca Juga: Menerawang Nasib Pendidikan dan Guru Honorer Tahun 2023

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan, Mal Pelayanan Publik ini nantinya juga akan mengadopsi kemajuan teknologi dengan memanfaatkannya dalam layanan antrian maupun informasi tentang prosedur. Layanan itu akan dibuat dalam bentuk aplikasi sehingga masyarakat lebih efektif saat membutuhkan sebuah layanan di MPP.

Layanan MPP lanjut wali kota, akan dilakukan setiap hari selama tujuh hari sehingga masyarakat tidak perlu menunggu untuk berurusan terkait layanan dalam MPP.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Satria Damayanti menjelaskan, selain 19 lembaga dan asosiasi, juga terdapat delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis Pemerintah Kota Kendari yang juga membuka layanan di MPP.

Satria menambahkan, sebagai dukungan dari pemerintah pusat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam waktu dekat akan bersurat kepada Pemerintah Kota Kendari.

Baca Juga: Pegawai Positif COVID-19, Pelayanan di Pengadilan Negeri Kendari Diperketat

"Surat dari Menpan RB akan ditujukan kepada pemerintah daerah bahwa mereka akan melakukan konsinering, memonitor  terhadap tahapan yang telah dilakukan Pemerintah Kota Kendari," ucapnya.

Untuk diketahui  19 lembaga yang bersedia bekerja sama dalam Mal Pelayanan Publik terdiri dari lembaga vertikal, BUMN, BUMD, asosiasi, di antaranya Polresta Kendari, Kantor Pos, BPJS Ketenagakerjaan, Imigrasi, Bank Sultra, BRI, Pegadaian dan PDAM. (B)

Reporter: Sumarlin

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga