20 Hari Tilang Elekronik, Ribuan Pelanggar Terdeteksi

La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Rabu, 12 Oktober 2022
0 dilihat
20 Hari Tilang Elekronik, Ribuan Pelanggar Terdeteksi
Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto menyebutkan, sebanyak 2.979 pelanggar terdeteksi tilang elektronik sejak 22 September 2022. Foto: La Ode Andi Rahmat/Telisik

" 20 hari penerapan tilang eletronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari, tercatat sebanyak 2.979 pelanggaran terdeteksi "

KENDARI, TELISIK.ID - 20 hari penerapan tilang eletronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari, tercatat sebanyak 2.979 pelanggaran terdeteksi. Pelanggaran lampu merah mendominasi, menyusul pelanggaran tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman.

"Terhitung sejak 22 septemper 2022, semenjak launching secara nasional sampai dengan sekarang tanggal 10 oktober 2022, jumlah pelanggaran tidak menggunkan helm sebanyak 641 pelanggar, melanggar lampu merah sebanyak 2.158 dan tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 180 pelanggar," jelas Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto.

Lebih lanjut Rudika menuturkan, karena ETLE masih dalam tahap sosialisas,i maka terhadap pelanggar hanya diberikan teguran.

"Harusnya kita melakukan penindakan mulai tanggal 22 september 2022. Karena berhubung kita masih melakukan sosialisasi selama satu bulan, jadi terhadap pelanggar kita hanya berikan teguran," tambahnya.

Baca Juga: ASI Sangat Penting untuk Cegah Stunting pada Anak

Rudika menjelaskan, terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, anggota Polisi Lalu Lintas akan identifikasi.

"Kalau pelat palsu itu memang tidak bisa diidentifikasi tapi kami sudah mempersiapkan tim hunting yang akan mengidentifikasi apabila disinyalir ada pelat palsu," tambahnya.

Baca Juga: 2 TKBM Dibolehkan Bekerja di Pelabuhan Kendari New Port, Ini Syaratnya

Terkait sosialisasi ETLE juga menjadi perhatian Ketua DPRD Kota Kendari. Hal itu disampaikan ketika melakukan kunjungan bersama Pj Wali Kota di Polresta Kendari, Selasa (11/10/2022).

"Terhadap tilang elektronik agar dilakukan sosialisasi," tutur Subhan, Ketua DPRD Kota Kendari. (B)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga