291 Warga Binaan Lapas Baubau Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
Elfinasari, telisik indonesia
Minggu, 30 Maret 2025
0 dilihat
Kasi Binadik Lapas Baubau, Nur Aksa sebut, 291 warga binaan terima remisi Hari Raya Idul Fitri. Foto: Elfinasari/Telisik.
" Kabar gembira datang untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Muslim, karena mereka akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana pada momen Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi "

BAUBAU, TELISIK.ID – Kabar gembira datang untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Muslim, karena mereka akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana pada momen Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau telah mengusulkan sebanyak 291 WBP untuk menerima remisi pada tahun ini.
Kepala Lapas (Kalapas) Baubau melalui Kasi Binadik, Nur Aksa menjelaskan, dari 391 narapidana (napi) yang memenuhi syarat, sebanyak 291 orang di antaranya telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan remisi.
"291 napi ini semuanya telah memenuhi syarat," kata Nur Aksa, Minggu (30/3/2025).
Sementara itu, 100 napi lainnya belum memenuhi syarat administrasi dan akan menerima remisi susulan setelah berkas mereka lengkap.
Baca Juga: Warga Binaan Lapas Baubau Tak Penuhi Syarat Menerima Remisi Natal 2024
"Sisanya, 100 napi lainnya akan menerima remisi susulan setelah syarat administrasi dan substansi mereka terpenuhi," tambahnya.
Sebagian besar napi yang diusulkan akan menerima Remisi Khusus I (RK I), yaitu potongan masa pidana mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Sementara itu, satu orang napi akan menerima Remisi Khusus II, yang berarti dia akan bebas pada Hari Raya Idul Fitri setelah mendapatkan potongan masa pidana selama 15 hari. Napi tersebut sebelumnya tersandung kasus penganiayaan.
Rincian mengenai remisi yang diberikan adalah sebagai berikut: 61 napi mendapatkan remisi 15 hari, 164 napi mendapatkan remisi satu bulan, 46 napi mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, dan 19 napi lainnya mendapatkan remisi dua bulan.
Baca Juga: Dua Napi Rutan Kelas IIB Raha Dapat Remisi Natal
Namun, penghuni Lapas Baubau yang berstatus sebagai tahanan belum berhak menerima remisi pada hari besar keagamaan ini. Berdasarkan data hingga Maret 2025, total penghuni Lapas Baubau, termasuk WBP dan napi, mencapai 514 orang.
Pengadministrasi Umum Lapas Kelas IIA Baubau, Syafrin menyebutkan, napi di Lapas Baubau berasal dari berbagai daerah di Sulawesi Tenggara, termasuk Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Tengah, Buton Selatan dan Wakatobi.
Terkait pengamanan selama Hari Raya Idul Fitri, pihak Lapas Baubau telah berkolaborasi dengan Polres dan Kodim setempat untuk memastikan keamanan. Petugas akan tetap berada di Lapas selama jam pelayanan. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS