3 Tahun Tak Bertugas, Polisi di Alor Nusa Tenggara Timur Dipecat

Berto Davids, telisik indonesia
Jumat, 13 Januari 2023
0 dilihat
3 Tahun Tak Bertugas, Polisi di Alor Nusa Tenggara Timur Dipecat
Upacara pemecatan anggota polisi Polres Alor yang tidak bertugas selama tiga tahun. Foto: Ist.

" Oknum polisi yang bertugas di Polres Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bripka Muhammad Agus Ramdhani, dipecat tidak dengan hormat "

ALOR, TELISIK.ID - Oknum polisi yang bertugas di Polres Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bripka Muhammad Agus Ramdhani, dipecat tidak dengan hormat karena meninggalkan tugasnya sebagai polisi selama tiga tahun.

Dalam upacara pemecatan yang digelar Kamis (12/1/2023) Bripka Muhammad Agus Ramdhani tidak hadir.

Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko menjelaskan bahwa pemecatan itu dilakukan setelah yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa kabar selama tiga tahun, terhitung sejak 13 Januari 2020.

"Pemecatannya sudah dilakukan kemarin. Tapi yang bersangkutan tidak hadir. Kami tetap selenggarakan " kata Kapolres Alor kepada Wartawan Jumat (13/1/2023) pagi

Ia mengaku, pihaknya sudah melakukan upaya pemanggilan dengan surat resmi sebanyak tiga kali namun tetap saja Agus tidak memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga: PSI Labuhanbatu Diduga Catut Nama Calon PPK Tanpa Izin

Selain itu, Polres Alor juga sudah menetapkan Bripka Muhammad Agus dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2020 lalu.

Dia menjelaskan bahwa setelah masuk dalam DPO, pada tanggal 14 Februari 2020, gaji dari Bripka Muhammad Agus langsung dihentikan sesuai Kep /04/II /2020 /Polres Alor tanggal 14 Februari 2020.

Baca Juga: Pemkab Konawe Gandeng MKP E-Ticketing untuk Tingkatkan PAD

Secara hukum juga, kata dia, Bripka Muhammad Agus telah melanggar pasal 14 Ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003.

Sementara itu Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Ariasandy mengaku sudah mengetahui dan mendapat laporan terkait pemecatan anggota Polres Alor itu.

Ia mengatakan, pemecatan itu langkah yang tepat diambil Polres Alor sesuai UU Kepolisian. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga