PSI Labuhanbatu Diduga Catut Nama Calon PPK Tanpa Izin

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 12 Januari 2023
0 dilihat
PSI Labuhanbatu Diduga Catut Nama Calon PPK Tanpa Izin
Peserta demonstrasi di depan KPU Sumatera Utara. Foto: Dok. tim KPU Provinsi Sumatera Utara

" Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Akar Rumput Indonesia (Jari) berdemonstrasi di depan Gedung Kantor KPU Sumatera Utara Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (12/1/2023) petang "

MEDAN, TELISIK.ID - Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Akar Rumput Indonesia (Jari) berdemonstrasi di depan Gedung Kantor KPU Sumatera Utara Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (12/1/2023) petang.

Aksi mereka terjadi dikarenakan adanya dugaan pencatutan nama calon anggota PPK diduga dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di daerah yang sama.

"Diduga pihak PSI Kabupaten Labuhanbatu melakukan tindak pidana terkait penggunaan data orang lain tanpa izin dan diduga PSI melanggar pasal 263 KUHP tentang pencatutan nama yang dapat merugikan orang lain/korban," ungkap Koordinator aksi, Ilham Akbar.

Baca Juga: Pemkab Konawe Gandeng MKP E-Ticketing untuk Tingkatkan PAD

Massa juga menyebut, PSI Kabupaten Labuhanbatu melakukan segala cara agar dapat memenuhi syarat seleksi peserta partai pada Pemilu 2024.

Diduga partai ini sudah melakukan pemalsuan data tersebut dari awal partai berdiri di Kabupaten Labuhanbatu. Namun hal ini baru disadari oleh korban pada masa pendaftaran calon PPK pada tahun 2022 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu

"Untuk itu kami meminta kepada KPU  Sumatera Utara agar membatalkan hasil seleksi partai politik, yakni PSI Kabupaten Labuhanbalu yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang yang kami duga telah melakukan kecurangan dalam memenuhi syarat yang telah ditetapkan," tegas Ilham.

Massa juga meminta KPU  Sumatera Utara agar memanggil Komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu, terkait telah meloloskan partai yang diduga melakukan tindak pidana pencatutan nama tanpa izin dari pemilik data diri orang lain.

Juga meminta pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar memanggil Ketua Partai PSI Kabupaten Labuhanbatu yang diduga melakukan tindak pidana dengan menggunakan data diri orang lain.

"Untuk dijadikan sebagal kader partai tanpa izin dari pemilik identitas untuk memenuhi persyaratan lolos seleksi peserta pemilu mendatang," terangnya.

Komisioner KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea mengakui, adanya demonstrasi yang dilakukan salah satu kelompok.

Baca Juga: Singkong Hasil Panen Petani di Muna Barat Siap Ditampung Investor

"Tadi, mereka datang menyampaikan aspirasi. Selanjutnya, aspirasi itu kami terima," ungkapnya.

Akan tetapi, karena PSI sudah menjadi peserta Pemilu 2024 dan sudah ditentukan oleh KPU Pusat. Maka, KPU Sumatera Utara tidak bisa berbuat banyak.

"Sudah kami sampaikan tadi, penetapan PSI sebagai peserta Pemilu 2024 itu ditentukan oleh KPU Pusat. Kami hanya bisa memberikan informasi dari teman-teman massa aksi ini ke KPU Pusat. Kami akan rapatkan lagi terlebih dahulu," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga