40 Orang di DPR RI Positif COVID-19, Sekjend Pastikan Tak Ada Lockdown

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Rabu, 07 Oktober 2020
0 dilihat
40 Orang di DPR RI Positif COVID-19, Sekjend Pastikan Tak Ada Lockdown
Sekjend DPR RI, Indra Iskandar. Foto: dpr.go.id

" Kami memiliki data sekitar 40 itu, yang 18 anggota (DPR) pun itu adalah sebenarnya jumlah yang minimal. Karena ada juga anggota-anggota yang menyampaikan secara pribadi ke saya langsung bahwa positif setelah di-swab, tapi tidak mau diinformasikan. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Sebanyak 40 orang di DPR RI dipastikan positif terinfeksi COVID-19.

Dari jumlah tersebut, 18 pasien adalah Anggota DPR RI dan 22 pasien lainnya tenaga ahli, staf ahli, pegawai dan cleaning service.

“Kami memiliki data sekitar 40 itu, yang 18 anggota (DPR) pun itu adalah sebenarnya jumlah yang minimal. Karena ada juga anggota-anggota yang menyampaikan secara pribadi ke saya langsung bahwa positif setelah di-swab, tapi tidak mau diinformasikan,” kata Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Kendati COVID-19 telah menyebar kawasan kompleks parlemen MPR/DPR/DPD RI, namun Indra memastikan pihaknya belum memutuskan untuk menutup gedung DPR atau melakukan lockdown dari kegiatan keseharian.

Berbeda dari perkantoran di Jakarta, seiring diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), DPR memiliki mekanisme yang diputuskan di DPR dalam memutuskan perlu tidaknya menerapkan pembatasan.

Baca juga: AJI: Omnibus Law Rugikan Pekerja dan Mengancam Demokratisasi Penyiaran

“Situasi DPR tidak bisa diputuskan seperti pembatasan di perkantoran di Jakarta. Kita tidak akan lockdown, tetapi pengetatan,” tegas Indra.

Upaya yang dilakukan adalah melakukan disinfektan dan mensterilkan ruang-ruang kerja, ruang fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD), dalam waktu dekat mulai minggu depan.

“Kami akan perketat semua tamu-tamu yang lalu-lalang tanpa ada keperluan, itu tidak diperbolehkan,” imbuhnya.

Untuk kegiatan kerja, Indra mengatakan hanya Eselon I, II, III dan IV yang diwajibkan hadir secara fisik ke gedung DPR.

“Karena kita bekerja untuk Anggota DPR, tugas kedewanan maka kami tidak melakukan presentase orang yang masuk atau hadir di kantor atau di rumah, tapi semua fleksibel berdasarkan kepentingan-kepentingan dewan,” tutupnya. (C)

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Kardin

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga