44 Kelurahan di Kendari Masuk Pengetatan PPKM Mikro, Berikut Daftarnya
Musdar, telisik indonesia
Rabu, 07 Juli 2021
0 dilihat
Hj Nahwa Umar. Foto: Ist.
" Sektretaris Kota Kendari, Hj Nahwa Umar mengatakan, 44 kelurahan yang ditetapkan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh tim Polres Kendari "
KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari telah menetapkan 44 kelurahan yang masuk dalam wilayah pengetatan PPKM Mikro.
Hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari nomor 574 tahun 2021 tentang pengetatan PPKM pada kelurahan di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.
Sektretaris Kota Kendari, Hj Nahwa Umar mengatakan, 44 kelurahan yang ditetapkan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh tim Polres Kendari.
“Dari kepolisian yang menilai di lapangan, kemudian kita SK-kan,” kata Hj Nahwa Umar, Rabu (7/7/2021).
Berikut daftar 44 kelurahan yang termasuk dalam pengetatan PPKM Mikro dalam SK Wali Kota Kendari yakni:
1. Kelurahan Kessilampe
2. Kelurahan Kendari Caddi
3. Kelurahan Kampung Salo
4. Kelurahan Kandai
5. Kelurahan Jati Mekar
Baca Juga: Warga Kendari Kewalahan Cari Susu Beruang, Mendadak Langka?
6. Kelurahan Tipulu
7. Kelurahan Punggaloba
8. Kelurahan Benubenua
9. Kelurahan Sodohoa
10. Kelurahan Sanua
11. Kelurahan Dapudapura
12. Kelurahan Lahundape
13. Kelurahan Watuwatu
14. Kelurahan Anggilowu
15. Kelurahan Alolama
16. Kelurahan Korumba
17. Kelurahan Mandonga
18. Kelurahan Puuwatu
19. Kelurahan Watulondo
20. Kelurahan Punggolaka
21. Kelurahan Tobuuha
22. Kelurahan Lalodati
23. Kelurahan Kadia
24. Kelurahan Pondambea
25. Kelurahan Bende
26. Kelurahan Wawowanggu
27. Kelurahan Anaiwoi
28. Kelurahan Kambu
29. Kelurahan Padaleu
Baca Juga: MUI Minta Adzan di Kendari Tetap Berkumandang, Zona Kuning dan Hijau Tetap Salat Berjamaah
30. Kelurahan Lalolara
31.Kelurahan Lepo-lepo
32. Kelurahan Wundudopi
33. Kelurahan Baruga
34. Kelurahan Watubangga
35. Kelurahan Anawai
36. Keluraha Wuawua
37. Kelurahan Mataiwoi
38. Kelurahan Bonggoeya
39. Kelurahan Anduonohu
40. Kelurahan Anggoeya
41. Kelurahan Rahandouna
42. Kelurahan Lapulu
43. Kelurahan Abeli
44. Kelurahan Bungkutoko
Hal yang harus dilakukan wilayah PPKM Mikro:
1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100?ngan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat)
Baca Juga: Ratusan Penumpang Pesawat di Bandara Halu Oleo Gagal Terbang
4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25%
dan maksimal sampai pukul 17:00 WITA. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20:00 WITA, serta Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi sampai pukul 20:00 wita.
5. Pusat perbelanjaan Mal diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17:00 WITA dengan kapasitas 25%.
6. Proyek konstruksi dapat beroperasi sampai 100%;
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan;
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu, serta kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan mengganggu ketertiban umum dilarang untuk sementara waktu;
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup;
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu;
11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh Pemerintah Daerah untuk
kapasitas dan protokol kesehatan. (C)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha