44 Kelurahan di Kendari Masuk Pengetatan PPKM Mikro, Berikut Daftarnya

Musdar, telisik indonesia
Rabu, 07 Juli 2021
0 dilihat
44 Kelurahan di Kendari Masuk Pengetatan PPKM Mikro, Berikut Daftarnya
Hj Nahwa Umar. Foto: Ist.

" Sektretaris Kota Kendari, Hj Nahwa Umar mengatakan, 44 kelurahan yang ditetapkan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh tim Polres Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari telah menetapkan 44 kelurahan yang masuk dalam wilayah pengetatan PPKM Mikro.

Hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari nomor 574 tahun 2021 tentang pengetatan PPKM pada kelurahan di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.

Sektretaris Kota Kendari, Hj Nahwa Umar mengatakan, 44 kelurahan yang ditetapkan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh tim Polres Kendari.

“Dari kepolisian yang menilai di lapangan, kemudian kita SK-kan,” kata Hj Nahwa Umar, Rabu (7/7/2021).

Berikut daftar 44 kelurahan yang termasuk dalam pengetatan PPKM Mikro dalam SK Wali Kota Kendari yakni:

1. Kelurahan Kessilampe

2. Kelurahan Kendari Caddi

3. Kelurahan Kampung Salo

4. Kelurahan Kandai

5. Kelurahan Jati Mekar

Baca Juga: Warga Kendari Kewalahan Cari Susu Beruang, Mendadak Langka?

6. Kelurahan Tipulu

7. Kelurahan Punggaloba

8. Kelurahan Benubenua

9. Kelurahan Sodohoa

10. Kelurahan Sanua

11. Kelurahan Dapudapura

12. Kelurahan Lahundape

13. Kelurahan Watuwatu

14. Kelurahan Anggilowu

15. Kelurahan Alolama

16. Kelurahan Korumba

17. Kelurahan Mandonga

18. Kelurahan Puuwatu

19. Kelurahan Watulondo

20. Kelurahan Punggolaka

21. Kelurahan Tobuuha

22. Kelurahan Lalodati

23. Kelurahan Kadia

24. Kelurahan Pondambea

25. Kelurahan Bende

26. Kelurahan Wawowanggu

27. Kelurahan Anaiwoi

28. Kelurahan Kambu

29. Kelurahan Padaleu

Baca Juga: MUI Minta Adzan di Kendari Tetap Berkumandang, Zona Kuning dan Hijau Tetap Salat Berjamaah

30. Kelurahan Lalolara

31.Kelurahan Lepo-lepo

32. Kelurahan Wundudopi

33. Kelurahan Baruga

34. Kelurahan Watubangga

35. Kelurahan Anawai

36. Keluraha Wuawua

37. Kelurahan Mataiwoi

38. Kelurahan Bonggoeya

39. Kelurahan Anduonohu

40. Kelurahan Anggoeya

41. Kelurahan Rahandouna

42. Kelurahan Lapulu

43. Kelurahan Abeli

44. Kelurahan Bungkutoko

Hal yang harus dilakukan wilayah PPKM Mikro:

1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100?ngan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat)

Baca Juga: Ratusan Penumpang Pesawat di Bandara Halu Oleo Gagal Terbang

4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25%

dan maksimal sampai pukul 17:00 WITA. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20:00 WITA, serta Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi sampai pukul 20:00 wita.

5. Pusat perbelanjaan Mal diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17:00 WITA dengan kapasitas 25%.

6. Proyek konstruksi dapat beroperasi sampai 100%;

7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan;

8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu, serta kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan mengganggu ketertiban umum dilarang untuk sementara waktu;

9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup;

10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu;

11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh Pemerintah Daerah untuk

kapasitas dan protokol kesehatan. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga