5 Anggota Polri Diberikan Sanksi, Ini Kasusnya
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 24 Mei 2022
0 dilihat
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi anggotanya Kompol Herwansyah. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" 5 anggota Polri diduga terlibat diberikan sanksi yang berbeda sesuai kesalahannya "
MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara terus menindaklanjuti kasus kerangkeng yang melibatkan Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Dalam kasus itu, 5 anggota Polri diduga terlibat diberikan sanksi yang berbeda sesuai kesalahannya.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan itu ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (24/5/2022).
"Iya benar, 5 orang anggota Polri diberikan sanksi karena terlibat dalam kasus kerangkeng khusus itu. Keterlibatan mereka memang bukan secara langsung melakukan penyiksaan terhadap para tahanan yang berada di sana. Akan tetapi, mereka mengetahui adanya tindak pidana, namun tidak melarang atau tidak memberikan informasi kepada atasannya," ungkap Hadi.
Adapun 5 anggota Polri itu, di antaranya AKP ES yang merupakan saudara ipar Terbit Rencana Peranginangin, Aiptu RS dan Bripka NS sebagai ajudan Terbit semasa menjabat sebagai Bupati Langkat. Kemudian Briptu YS dan Bripda ES yang penjemput penghuni kerangkeng yang kabur.
"Sanksi diberikan kepada 5 anggota Polri itu. Ada yang dimutasi, tidak naik pangkat atau penundaan naik pangkat, tidak diberikan gaji berkala dan ada juga sanksi demosi. Mereka sudah disidang," terangnya.
Baca Juga: PT Bibit Unggul Karobiotik dan Warga Saling Klaim Lahan Sebabkan Bentrok, 17 Orang Diamankan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menambahkan, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka dalam kasus kerangkeng manusia itu akan segera dikirim ke kejaksaan.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan rekontruksi dengan tim kejaksaan untuk melihat secara detail peran masing-masing dari para tersangka," ucap Tatan.
Setelah rekonstruksi, polisi segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan agar seluruh tersangka dapat diadili. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan maksimal.
Akan tetapi, polisi belum bisa memastikan apakah akan menghadirkan Bupati Langkat Non aktif Terbit Rencana Perangin-angin karena terlibat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Kembali Berulah, Mantan Napi Ini Bawa Kabur Motor Orang
"Mungkin TRP akan digantikan oleh pameran pengganti dalam kegiatan rekontruksi nanti. Tersangka akan memainkan peran masing-masing," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menyatakan, 4 orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi dikerangkeng khusus milik Terbit Rencana Perangin-angin.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 9 orang tersangka. Di antaranya Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin dan anaknya Dewa Perangin-angin. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin