Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Seorang Warga Ditangkap Polisi
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 14 Juni 2022
0 dilihat
Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk subsidi yang dijual diatas HET. Foto: Ist
" Polres Trenggalek menangkap pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi yang dijual tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) "
SURABAYA, TELISIK.ID - Polres Trenggalek menangkap pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi yang dijual tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam pengungkapan tersebut diamankan tersangka berinisial M (45) warga Trenggalek.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Haryanto mengatakan modus operandi yang dilakukan adalah tersangka dengan memanfaatkan usahanya sebagai kios resmi distributor pupuk di Trenggalek.
"Dari pemeriksaan tersangka M terbukti telah melakukan pengadaan pupuk di luar dari distributor resmi untuk diperjualbelikan kembali secara bebas di luar wilayah cakupan atau tanggung jawabnya dengan harga melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah,” ungkapnya Selasa (14/6/2022).
Haryanto mengatakan dari pemeriksaan awal, tersangka sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2021 lalu. Sedangkan di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim menjelaskan kronologis penangkapan tersangka bermula dari berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur.
“ Atas informasi di lapangan, anggota langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan secara mendalam hingga menemukan fakta bahwa pupuk bersubsidi yang dijual melebihi HET sebesar Rp 200 ribu tersebut diperoleh bukan dari distributor resmi,” jelasnya.
Baca Juga: Pria Lansia Ditemukan Tewas di Teras Rumah, Mulut Berdarah
Baca Juga: Valentine Karaoke di Beringin Deli Serdang Jual Miras dan Sajikan Wanita Pakaian Seksi
Tersangka M, kata Agus Salim, membeli dari pedagang pupuk keliling dan disimpan di gudang yang terletak di samping rumahnya agar tidak diketahui oleh distributor maupun Petugas Penyuluh Pertanian dari Dinas Pertanian Kabupaten Trenggalek.
Sementara itu, dalam penangkapan tersangka diamankan barang bukti antara lain 311 karung pupuk bersubsidi yang dibeli tersangka bukan dari distributor resmi.
Dari barang bukti tersebut terperinci antara lain 18 karung pupuk merek UREA kemasan 50 kg, 32 karung pupuk merek NPK kemasan 50 kg, 17 karung pupuk merek SP-36 kemasan 50 kg, 52 karung pupuk merek ZA kemasan 50 kg dan 194 karung pupuk merek Petroganik kemasan 40 kg. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Musdar