SURABAYA, TELISIK.ID - Polres Trenggalek menangkap pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi yang dijual tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam pengungkapan tersebut diamankan tersangka berinisial M (45) warga Trenggalek.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Haryanto mengatakan modus operandi yang dilakukan adalah tersangka dengan memanfaatkan usahanya sebagai kios resmi distributor pupuk di Trenggalek.
"Dari pemeriksaan tersangka M terbukti telah melakukan pengadaan pupuk di luar dari distributor resmi untuk diperjualbelikan kembali secara bebas di luar wilayah cakupan atau tanggung jawabnya dengan harga melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah,” ungkapnya Selasa (14/6/2022).
Haryanto mengatakan dari pemeriksaan awal, tersangka sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2021 lalu. Sedangkan di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim menjelaskan kronologis penangkapan tersangka bermula dari berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur.
“ Atas informasi di lapangan, anggota langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan secara mendalam hingga menemukan fakta bahwa pupuk bersubsidi yang dijual melebihi HET sebesar Rp 200 ribu tersebut diperoleh bukan dari distributor resmi,” jelasnya.
