5 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSP Boking

Berto Davids, telisik indonesia
Jumat, 14 Juli 2023
0 dilihat
5 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSP Boking
Polda NTT tetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RSP Boking. Foto: Ist.

" Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Pulau Timor "

TIMOR TENGAH SELATAN, TELISIK.ID - Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Pulau Timor. Lima orang yang ditetapkan itu berasal dari kalangan pemerintah dan swasta.

Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Joni Asadoma menyebut, kelima tersangka itu masing-masing berinisial BY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), GA sebagai konsultan perencana pembangunan, MX selaku Direktur PT TBJA, AFL selaku peminjam bendera PT TBJA, dan HD sebagai konsultan pengawas pembangunan. Kelima tersangka tersebut belum ditahan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, dokumen/surat keterangan ahli, dan laporan hasil audit kerugian keuangan negara, kata Asadoma, ditemukan adanya kerugian penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,5 miliar.

"Pembangunan RSP Boking merupakan proyek tahun anggaran 2017 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan, dengan nilai proyek dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 17,8 miliar," kata Asadoma, Kamis (13/7/2023) malam.

Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa, ASN di Muna Barat jadi DPO Polres Muna

Ia menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

"Sekarang ada lima orang tersangka tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lain," katanya.

Baca Juga: Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Pasikuta Muna Mulai Disidangkan

Sementara itu Kabid Humas Polda, Kombes Pol Ariasandy menambahkan, sudah 62 orang diperiksa sebagai saksi, termasuk Bupati TTS Eugusem Pieter Tahun. Saat proyek rumah sakit berlangsung, dia menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah TTS.

"Sebelumnya kami sudah mengadakan gelar perkara di Bareskrim Polri, di KPK dalam rangka supervisi, dan Dirkrimsus Polda NTT untuk penetapan lima tersangka bersama empat berkas perkara," ungkapnya. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga