Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa, ASN di Muna Barat jadi DPO Polres Muna

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 07 Juli 2023
0 dilihat
Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa, ASN di Muna Barat jadi DPO Polres Muna
DPO Polres Muna perkara dugaan korupsi DD Bero, Kabupaten Muna Barat. Foto: Ist.

" Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat, berinisial BH, masuk sebagai daftar pencarian orang oleh Polres Muna "

MUNA, TELISIK.ID - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat, berinisial BH, masuk sebagai daftar pencarian orang oleh Polres Muna.

BH ditetapkan sebagai DPO terkait perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Bero, Kecamatan Tiworo Utara tahun 2018 senilai Rp 428 juta pada pembangunan gedung serba guna.

Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun menerangkan, kronologi dugaan korupsi DD itu bermula saat BH yang menjabat sebagai Camat Tiworo Utara merangkap sebagai Penjabat (Pj) kepala desa (Kades) Bero. BH kemudian, mengalokasikan DD untuk pembangunan gedung serba guna. Namun, hingga dananya dicairkan 100 persen, bangunannya tidak ada.

Baca Juga: Seorang Ibu di Kota Binjai Dirampok Pria Bertopi

"Kegiatannya fiktif," kata Asrun, Jumat (7/7/2023).

Sementara itu, Kanit Tipokor Polres Muna, Aiptu Markus menerangkan, dalam perkara tersebut, BH pernah diperiksa sebagai saksi. Namun, saat telah ditetapkan sebagai tersangka, BH langsung menghilang. Pihaknya pun telah beberapa kali melakukan panggilan, namun BH tak kunjung hadir di Polres Muna.

Baca Juga: Hakim Vonis Ringan Bos Judi Apin BK Dianggap Cederai Keadilan, Jaksa Banding

"Kita sudah beberapa kali melakukan upaya penangkapan, tetapi, BH tidak kelihatan di Muna Barat," ungkapnya.

Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Muna Barat, kerugian keuangan negara dalam pembangunan gedung serba guna itu sebesar Rp 428 juta. BH pun dijerat pasal 2 ayat 1 atau ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga