5 Raperda Belum Disahkan, Wakil Ketua DPRD Muna: Kita Kembalikan ke Anggota

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 29 April 2022
0 dilihat
5 Raperda Belum Disahkan, Wakil Ketua DPRD Muna: Kita Kembalikan ke Anggota
Ketgam : Pengurus LAT mengikuti rapat pembahasan Raperda. Foto : Ist.

" DPRD Muna masih memiliki tunggakan 5 rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tahun 2021 yang belum disahkan "

MUNA, TELISIK.ID - DPRD Muna masih memiliki tunggakan 5 rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tahun 2021 yang belum disahkan.  

Lima Raperda itu adalah Raperda cagar budaya, lembaga adat (LAT), rencana induk pengembangan kepariwisataan daerah (Riparda), perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan PDAM Tirta Sugi Laende.

Pembahasan tingkat komisi, gabungan komisi dan fasilitasi di Biro Hukum Pemprov Sultra sudah dilakukan. Nasib 5 Raperda itu, kini berada pada 30 anggota DPRD untuk disahkan menjadi Perda.

Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natsir berjanji usai lebaran, 5 buah Raperda itu akan ditindaklanjuti.

Baca Juga: Ini Hasil Kesepakan Pemkab Morowali dan PT Tiran Indonesia Soal Hak dan Kewajiban

"Nanti akan agendakan di Badan Musyawarah (Banmus)," kata Natsir, Jumat (29/4/2022).

Sayangnya, Ketua DPD II Golkar Muna itu belum bisa memastikan, untuk kelanjutan pengesahannya. Artinya, kendati pun pimpinan telah menyetujui, semua dikembalikan pada anggota.

"Kita kembalikan ke anggota. Prinsipnya, saya sebagai salah satu pimpinan, akan menindaklanjutinya," tukasnya.

Lima buah Raperda usulan Pemkab itu sangat penting. Contohnya, Raperda Riparda. Karena, belum ditetapkan sebagai Perda, Dinas Pariwisata (Dispar) kesulitan mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK).

Begitu juga dengan Raperda PDAM Tirta Sugi Laende. Selama, Perda yang mengatur perubahan status itu, belum ditetapkan, perusahaan berplat merah itu dianggap ilegal.

Baca Juga: Monyet Buton Hasil Translokasi dari Papua, BKSDA Sultra Lepasliarkan di Habitatnya

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akyda Sihidi mengaku, tinggal menunggu undangan dari dewan untuk melanjutkan pembahasan 5 Raperda itu.

"Kapan pun kita siap, karena Raperda itu sangat penting," singkatnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga