MOROWALI, TELISIK.ID - PT Tiran Indonesia memastikan memiliki kelengkapan izin pengoperasian Tersus atau Jety, antara lain izin Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dengan Nomor KP 667 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Terminal Khusus Pertambangan Biji Nikel PT Tiran Indonesia.

Adapun kelengkapan dokumen administrasi Terminal Khusus PT Tiran Indonesia, yakni surat izin pembangunan Tersus dengan Nomor A.258/AL.308/DJPL/E. Kemudian, surat izin pengoprasian Tersus  no.A.382/AL.308/DJPL/E.

Demikian juga terkait pembayaran pajak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, PT Tiran Indonesia telah menyelesaikan semua kewajibannya dalam pembayaran pajak. Ini bukti keseriusan PT Tiran.

Terkait adanya perbedaaan pandangan yang terjadi, hal tersebut telah diselesaikan. Tim Pemda dari Morowali dan PT Tiran telah melakukan kesepakatan bersama dan saling memahami. Pemkab Morowali dan PT Tiran juga sepakat soal hak dan kewajiban.

Hal ini tertuang dalam Berita Acara rapat bersama antara Pemerintah Daerah Morowali  dengan PT Tiran Indonesia pada Jumat, 22 April 2022.