5 Rekomendasi KASN ke Bupati Konkep Soal Nonjob, Ada Diminta Kembalikan Jabatan
Kardin, telisik indonesia
Sabtu, 09 April 2022
0 dilihat
KASN mengeluarkan rekomendasi terhadap Bupati Konkep atas dugaan pelanggaran sistem merit terkait nonjob sejumlah pegawai. Foto: Repro menpan.go.id
" KASN kembali mengeluarkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran sistem merit Pemda Konawe Kepulauan (Konkep) "
KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali mengeluarkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran sistem merit Pemda Konawe Kepulauan (Konkep) dengan melakukan nonjob.
Rekomendasi KASN itu bernomor B-1278/JP.01/03/2022 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, tertanggal 31 Maret 2022 lalu, ditujukan kepada Bupati Konkep selaku pejabat pembina kepegawaian.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Kepulauan Nomor 61 tanggal 27 Januari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan ASN pada Jabatan Struktural Administrator/Eselon III lingkup Pemda Konkep, KASN menemukan adanya pelanggaran sistem merit terkait nonjob terhadap Pejabat Administrator.
Hal itu berdasarkan hasil klarifikasi Pemda Konkep ke KASN. Diketahui, dari 17 Pejabat Administrator yang diadukan pelapor, terdapat 11 Pejabat Administrator yang di-nonjob tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun hasil klarifikasi Pemda Konkep, tertanggal 21 Maret 2022 sebagai berikut:
a. Terdapat 1 Pejabat Administrator yang saat ini sudah meninggal dunia.
b. Terdapat 5 Pejabat Administrator yang di-nonjob ke Jabatan Fungsional di mana belum terbit SK Fungsionalnya.
c. Terdapat 6 pula Pejabat Administrator yang dijelaskan bahwa secara substantif yang bersangkutan memiliki kesalahan, atau melakukan pelanggaran, namun belum dilakukan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Terdapat 1 Pejabat Administrator yang sudah menyerahkan surat pengunduran diri.
e. Terdapat 4 Pejabat Administrator yang tidak termasuk dalam klasifikasi nonjob karena hanya perpindahan dari Eselon IIIa ke Eselon IIIb.
Baca Juga: KASN Minta Bupati Konkep Jelaskan Dugaan Maladministrasi Soal Nonjob Puluhan ASN
Atas hal itu, dan berbagai telaah berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka KASN mengeluarkan rekomendasi terhadap Bupati Konkep, yakni:
1. Terhadap 5 Pejabat Administrator yang di-nonjob ke Jabatan Fungsional, dimohon kepada Saudara untuk segera menerbitkan SK Fungsional yang bersangkutan.
2. Terhadap 1 Pejabat Administrator yang mengajukan surat pengunduran diri dimohon untuk diterbitkan SK pemberhentian individu sesuai dengan keadaan yang bersangkutan.
3. Terhadap 6 Pejabat Administrator lainnya dimohon kepada Saudara untuk melaksanakan prosedur pemberhentian sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu dengan membentuk tim pemeriksa apabila yang bersangkutan diduga melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil, atau membentuk tim evaluasi kinerja apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kontrak kinerja yang disepakati.
4. Selanjutnya, apabila dari 6 Pejabat Administrator yang di-nonjob terdapat pejabat yang tidak terbukti melakukan pelanggaran, dimohon kepada Saudara untuk mengembalikan yang bersangkutan kepada jabatan semula atau setara.
5. Perlu kami beritahukan bahwa dalam membuat Surat Keputusan agar dapat dipilah mana yang bisa dibuat keputusan secara kolektif dan mana keputusan yang harus dibuat secara individual.
Baca Juga: Pengaduan Mereka Terjawab, Pejabat Nonjob di Manggarai Ucap Terima Kasih ke KASN
KASN menegaskan, rekomendasi tersebut bersifat mengikat, dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Konkep dan pejabat yang berwenang.
"Atas rekomendasi yang disampaikan KASN ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014," beber Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.
"Kami mengharapkan agar Saudara Bupati Konawe Kepulauan dapat segera melaksanakan dan melaporkan tindak lanjutnya kepada KASN pada kesempatan pertama," tutupnya. (C)
Reporter: Kardin
Editor: Haerani Hambali