Penolakan Membangun Rumah Ibadah Tak Dibahas dalam RUU KUHP
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 20 September 2022
0 dilihat
Salah satu rumah ibadah (masjid) yang berada di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Ilyas Halim mempertanyakan apakah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang akan disahkan akan merangkumkan penolakan membangun rumah ibadah bisa dipidana "
MEDAN, TELISIK.ID - Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Ilyas Halim mempertanyakan apakah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang akan disahkan akan merangkumkan penolakan membangun rumah ibadah bisa dipidana. Sebab, aksi penolakan masih sering terjadi.
"Jadi, dalam RUU KUHP yang sedang dibahas dan rencananya akan disahkan secepatnya (Tahun 2022) ini ada membahas terkait dengan pidana terhadap orang yang menolak dibangunnya rumah ibadah," ungkap Ilyas Halim, dalam kegiatan Dialog Publik RUU KUHP yang dilaksanakan di salah satu hotel di Jalan Putri Hijau Medan, Selasa (20/9/2022).
Menurut Ilyas, banyak warga tertentu yang menolak dibangunnya rumah ibadah. Selanjutnya, apakah terkait sengketa dalam pembangunan rumah ibadah bisa masuk ke dalam ranah pidana.
"Rata-rata atau kebanyakan, terkait sengketa pembangunan rumah ibadah dibawa ke pengadilan. Kenapa tidak dibahas juga permasalahan ini di RUU KUHP ini," terangnya.
Narasumber atau pembicara dalam giat tersebut, Dr Albert Aries mengatakan, penolakan pembangunan rumah ibadah itu bukan bentuk tindak pidana.
Baca Juga: Warga Desa Mapila Bertahun-tahun Bertahan Hidup di Tengah Sulitnya Air Bersih
"Itu adalah bentuk ekspresi seseorang. Jadi tidak ada tindak pidananya. Kecuali, jika ada orang yang menghasut, itu bisa masuk ranahnya tindak pidana," ucapnya.
Dalam RUU KUHP yang sedang dibahas Pemerintah Pusat saat ini tentang tindak pidana terhadap penodaan agama sesuai dengan pasal 302.
"Munculnya pasal ini dalam pembahasan karena di negara kita ini masih diperlukan pengaturan di Negara Republik Indonesia ini karena negara ini multi religi. Akan tidak terjadi main hakim sendiri," ungkapnya.
Baca Juga: Berlakukan Hari Ojol, Wali Kota Makassar Naik Ojek Online ke Kantor
Perbuatan yang dilarang dalam pasal ini adalah orang yang menunjukkan kebencian, penghasutan untuk memunculkan permusuhan, kekerasan dan diskriminasi terhadap agama dan kepercayaan orang lain.
"Jika dalam penolakan pembangunan rumah ibadah itu menimbulkan hasutan, itu ada pidananya. Jika hanya penolakan saja, itu sepertinya belum ada unsur pidananya. Perbuatan pidana itu terjadi ketika ada seorang yang melakukan tindak pidana dan orang yang melanggar aturan atau tindak pidana. Jadi penolakan pembangunan rumah ibadah tidak ada dalam pembahasan di RUU KUHP," terangnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat saat ini sedang membahas RUU KUHP bersama dengan pihak DPR RI. Akan tetapi, karena banyaknya penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Sehingga RUU itu belum disahkan menjadi undang undang ditahun 2022 ini. Padahal, RUU KUHP itu sudah dibahas selama 59 tahun lamanya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin