72 Paket Terancam Gagal Tender, Komisi III Bakal Panggil OPD Lalai

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 08 November 2019
0 dilihat
72 Paket Terancam Gagal Tender, Komisi III Bakal Panggil OPD Lalai
Suasana salah satu rapat dengar pendapat di DPRD Sultra Foto: Fitrah Nugraha/Telisik

" Kami di Komisi III akan melakukan RDP dengan instansi terkait manakala instansi yang melalaikan paket pengadaan itu merupakan mitra kami, seperti cipta karya, bina marga, perumahan dan lainnya. "

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra bakal memanggil Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang melalaikan kewajibannya atas belum ditendernya sebanyak 72 proyek dari 494 paket pengadaan yang ada selama 2019 ini.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi mengatakan, karena angka 72 paket itu cukup banyak maka pihaknya merasa harus memanggil OPD terkait untuk memberikan klarifikasi sampai tidak memaksimalkan paket pengadaan yang diberikan kepadanya melalui rapat dengar pendapat (RDP).

“Kami di Komisi III akan melakukan RDP dengan instansi terkait manakala instansi yang melalaikan paket pengadaan itu merupakan mitra kami, seperti cipta karya, bina marga, perumahan dan lainnya,” katanya kepada Telisik.id melalui via telepon, Jumat (8/11/2019).

Bahkan, Ia mengaku tidak segan-segan akan merekomendasikan kepada Gubernur Sultra apabila ternyata tidak tertendernya 72 paket pengadaan tersebut bentuk dari kelalaian dari OPD terkait untuk diberikan pembinaan dan mengevaluasi kinerja instansi-instansi tersebut.

“Nanti kita lihat alasan apa yang bisa diterima dan masuk akal, dan pada akhirnya nanti kami akan rekomendasi ke pimpinannya dan bahkan ke gubernur bahwa yang bersangkutan tidak mampu atau memang membiarkan paket proyek itu tidak ditenderkan,” ungkapnya.

Hal ini diseriusi sebab pengerjaan paket proyek tersebut merupakan bentuk pelayanan kepada rakyat, sehingga apabila 72 paket pengadaan ini benar-benar akan gagal tender maka itu sama saja lalai terhadap kewajiban yang diberikan kepadanya, meski anggaran yang tidak terpakai tahun 2019 ini akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) pada 2020 mendatang.

“Itu kan sumbernya dari APBD dan itu dari rakyat, lalu dikelolah oleh pemerintah dan dikembalikan kepada rakyat melalui fasilitas publik. Maka untuk pelayanan publik ini tidak ada alasan, kecuali memang ada yang tidak memungkinkan seperti bencana alam dan sebagainya. Tapi kalau hanya soal manajemen saya pikir ini bisa merugikan rakyat, sebab pengelolaan uang rakyat ini tidak dikelolah dengan maksimal maka akan menjadi evaluasi pemerintah daerah,” tutupnya.

Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Ibnu

Baca Juga