Kehormatan Megawati Diserang, PDIP Lapor Media Surya Paloh

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 24 Januari 2023
0 dilihat
Kehormatan Megawati Diserang, PDIP Lapor Media Surya Paloh
PDIP melaporkan Media Indonesia dan Metro TV ke Dewan Pers. Foto: Kumparan

" Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan Media Indonesia dan Metro TV ke Dewan Pers "

KENDARI, TELISIK - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan Media Indonesia dan Metro TV ke Dewan Pers.

PDIP mensinyalir dewan redaksi dua media milik Surya Paloh itu rangkap jabatan dengan kepengurusan maupun anggota partai politik tertentu.

"Setelah melakukan pertimbangan yang mendalam dan mengundang para pakar pers akhirnya memutuskan untuk mengajukan aduan kepada Dewan Pers terhadap Media Indonesia dan Metro TV," ujar Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, M. Nurdin.

Baca Juga: Ketua KPU Sulawesi Tenggara Tanggapi Ketidakterwakilan Daerah Pada Pemilu 2024

izin Media Indonesia dan Metro TV adalah media publik alias bukan media internal partai tertentu, sehingga politik pemberitaannya seharusnya netral, tidak partisan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sekretaris BBHAR, Yanuar P. Wasesa, menambahkan pemberitaan Media Indonesia dan Metro TV sering tidak berimbang, tidak mengindahkan etika jurnalistik, dan mengabaikan tata pemberitaan yang baik.

"PDI Perjuangan sangat mendukung kebebasan pers. Namun media yang ditujukan untuk publik tidak boleh jadi alat propaganda parpol, hanya karena kepemilikan media tersebut memiliki korelasi dengan ketua umum atau kepengurusan teras partai tertentu," katanya dilansir dari Akurat.co.

Ia menegaskan langkah melaporkan Metro TV dan Media Indonesia sebagai bagian dari pendidikan politik dan upaya meningkatkan kualitas demokrasi.

Dalam kaitan itu, pihaknya mengusulkan kepada Dewan Pers agar membuat kebijakan yang mengatur ketentuan-ketentuan tentang media massa yang ditujukan untuk kepentingan umum namun memiliki afiliasi baik secara kepemilikan/kepengurusan dengan parpol tertentu. Termasuk membuat Satuan Tugas yang memantau pemberitaan guna menjaga independensi pemberitaan di ruang publik.  

"Demokrasi akan sehat apabila pers independen, obyektif, dan mengedepankan etika jurnalistik. Dengan demikian campur tangan pemilik media karena vested-interest dengan parpolnya bisa dihindarkan. Itulah salah satu tujuan gugatan yang kami lakukan," pungkas Yanuar.

Melansir Populis.id, diketahui Yanuar P. Wasesa menjelaskan, laporan BBHAR DPP PDIP terhadap Media Indonesia dan Metro TV ke dewan pers soal pemberitaan HUT PDIP ke-50 di JIExpo pada 10 Januari 2023. Ia menyebut pemberitaan dua media itu telah menyerang kehormatan partai hingga Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga: 399 Anggota PPS Kolaka Timur Dilantik

“Yes (dinilai menyerang kehormatan partai dan Ketum),” ungkap Yanuar mengamini pertanyaan Tempo.

Ia menyebut, pemberitaan dua media itu, tak berpedoman pada kode etik jurnalistik. Namun, Yanuar enggan menjelaskan secara detail kode etik mana yang dilanggar.

“Karena masuk dalam materi pengaduan ke Dewan Pers dan belum diperiksa oleh mereka, saya belum bisa menyampaikan pasal mana yang dilanggar dalam pemberitaan tersebut,” ungkapnya. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga