9 Kecamatan di Manggarai Masuk Zona Merah, Cek Kecamatan Anda
Berto Davids, telisik indonesia
Sabtu, 10 Juli 2021
0 dilihat
Sat Pol PP hendak memakamkan jenazah pasien COVID-19 di zona merah. Foto: Ist.
" Berdasarkan hasil analisis data tentang sebaran kasus COVID-19 di wilayah Kabupaten Manggarai, Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 menginformasikan kepada seluruh masyarakat terkait penyebaran zona merah. "
MANGGARAI, TELISIK.ID - Berdasarkan hasil analisis data tentang sebaran kasus COVID-19 di wilayah Kabupaten Manggarai, Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 menginformasikan kepada seluruh masyarakat terkait penyebaran zona merah.
Hal ini sengaja diumumkan agar menjadi pedoman masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menjalankan aktivitas dan lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Manggarai, Ludovikus Moa mengungkapkan itu kepada awak media, Sabtu (10/7/2021).
Menurutnya, wilayah zona merah yang terbanyak menyumbang kasus COVID-19 di Kabupaten Manggarai ada di Kecamatan Langke Rembong.
Ia pun merinci 8 kecamatan beserta desa dan kelurahan yang masuk zona merah penyebaran COVID-19.
Pertama, Kecamatan Langke Rembong tersebar di Kelurahan Karot, Pitak, Compang Tuke, Golodukal, Pau, Bangka Nekang, Watu, Tenda, Satar Tacik, Carep dan Mbaumuku.
Kedua, Kecamatan Ruteng tersebar di Kelurahan Waebelang dan Poco Likang.
Baca juga: Gempa M6,2 Goyang Kepulauan Talaud
Ketiga, Kecamatan Satarmese Utara tersebar di Desa Todo, Cireng, Nao
Keempat, Kecamatan Wae Rii tersebar di Desa Lalong, Golocador dan Longko
Kelima, Kecamatan Satarmese Barat tersebar di Desa Hilihintir, Cambir Leca, Terong dan Satarluju
Keenam, Kecamatan Rahong Utara tersebar di Desa Bangka Ajang, dan Bangka Ruang
Ketujuh, Kecamatan Cibal Barat tersebar di Desa Bangka Ara dan Lenda.
Kedelapan, Kecamatan Reok tersebar di Desa Robek
Kesembilan, Kecamatan Reok Barat tersebar di Desa Loce dan Sambi.
Jumlah kecamatan beserta desa/kelurahan yang masuk dalam zona merah ini, Moa, akan berubah sewaktu-waktu sesuai data terkini perkembangan Kasus COVID-19 di Kabupaten Manggarai.
Baca juga: Bolaang Mongondow Selatan Diguncang Gempa, Warga Panik
"Satgas COVID-19 akan terus menginformasikan kepada masyarakat perkembangan terkini tentang wilayah zona merah. Hal ini demi kewaspadaan masyarakat," tutur Moa.
Sementara itu, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Manggarai, Heribertus Geradus Laju Nabit mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah pengendalian yang sudah, sedang dan akan ditindaklanjuti dalam menangani wabah COVID-19 di wilayah zona merah.
Hal tersebut, kata dia, mengacu pada Instruksi Mendagri No 14 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Bupati Manggarai No 400/923/VII/2021 tentang pencegahan penyebaran COVID-19 di Wilayah Kabupaten Manggarai.
Langkah-langkah yang diambil itu, antara lain; menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, meniadakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah untuk sementara waktu sampai wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah.
Selain itu, menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dgn dinamika perkembangan penyebaran COVID-19, melarang kerumunan lebih dari 3 orang dan membatasi keluar màsuk wilayah desa maksimal hingga pukul 20.00 Wita serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan desa/kelurahan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
"Langkah-langkah itu akan kami lakukan sesuai hal teknis yang sudah diatur," tutup Ketua Satgas yang juga menjabat Bupati Manggarai itu. (B)
Reporter: Berto Davids
Editor: Haerani Hambali