Ini Penjelasan Asisten I Soal Penolakan Paripurna LKPJ DPRD Kolaka Utara Tanpa Kehadiran Pj Bupati

Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 03 April 2024
0 dilihat
Ini Penjelasan Asisten I Soal Penolakan Paripurna LKPJ DPRD Kolaka Utara Tanpa Kehadiran Pj Bupati
Asisten I Setda Kolaka Utara, Muchlis Bahtiar sampaikan alasan penyebab penundaan paripurna LKPJ bupati. Foto: Diskominfo Kolaka Utara

" Asisten I Setda Kolaka Utara, Muchlis Bahtiar membenarkan jika paripurna rencananya digelar tanggal 1 April 2024 molor ke tanggal 5 April 2024 lantaran ditolak anggota legislatif "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara yang sedianya digelar Senin, 1 April 2024 kemarin, terpaksa dibatalkan.

Pembatalan tersebut disebabkan sebagian anggota Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menolak sidang paripurna LKPJ yang sebelumnya disepakati pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara tanpa kehadiran Pj Bupati.

Seyogyanya laporan kinerja bupati itu, bakal diserahkan Pj Bupati Kolaka Utara, Sukanto Toding. Namun, pada saat yang sama Pj Bupati tengah mengikuti uji kesesuaian kualifikasi dan kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara sehingga, Sekertaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara, Taufiq S. ditunjuk menggantikan dirinya.

Baca Juga: Ini Penjelasan BKPSDM Kolaka Utara Soal Nasib Kelulusan PPPK Dinsos yang Dianulir Menpan-RB

Asisten I Setda Kolaka Utara, Muchlis Bahtiar membenarkan jika paripurna rencananya digelar tanggal 1 April 2024 molor ke tanggal 5 April 2024 lantaran ditolak anggota legislatif.

"Saat itu, Pj Bupati sedang mengikuti ujian kompetensi di Kendari. Kami sampaikan biasanya cukup Sekda yang menyerahkan LKPJ. Entah mungkin ada pertimbangan dari teman-teman legislatif minta agar Pj Bupati langsung serahkan," jelasnya via WhatsApp, Rabu (3/4/2024).

Kata dia, penyerahan LKPJ ke DPRD telah selesai regulasi sebab berkas fisik diserahkan pada tanggal 27 Maret 2024.

"Untuk paripurna sesuai kesepakatan kembali ditetapkan tanggal 5 April 2024," imbuhnya.

Sebelumnya, salah satu anggota Fraksi Partai Demokrat, Surahman menolak keras sidang paripurna penyerahan LKPJ Bupati yang diwakili Sekda Kolaka Utara. Menurut dia, Sekda tidak memiliki kapasitas untuk mewakili Pj Bupati.

Baca Juga: Kerja Pansus Buahkan Hasil, Belasan Nakes Dinyatakan Lulus PPPK, Lainnya BTS

"Saya sampaikan Ketua DPRD ini melanggar bisanya paripurna LKPJ diwakili Sekda. Inikan laporan keterangan pertanggujawaban bupati bukan pertanggungjawaban sekda ya harusnya yang hadir bupati toh," terangnya.

Politisi Partai Demokrat ini juga mengecam pimpinan DPRD Kolaka Utara yang menyepakati sidang paripurna tanpa meminta persetujuan semua fraksi. Surahman juga mengancam bakal mengusir Sekda Kolaka Utara dari ruang paripurna kalau DPRD tetap menggelar paripurna tanpa Pj Bupati.

"Harusnya kalian minta persetujuan semua fraksi, bisanya LKPJ diwakili oleh sekda aturan dari mana kalian dapat itu, masa bupati ikuti Isra Miraj LKPJ tidak mau ikuti. Pokoknya, kalau sekda hadir tandai mukaku, saya usir sekda dari ruang paripurna," tegasnya. (B)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga