9 Negara Ini Larang Keras LGBT, Pelakunya Bisa Dihukum Mati
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 11 Mei 2022
0 dilihat
Salah satu sarana yang digunakan untuk hukuman mati. Foto: Repro google.com
" Ada beberapa negara yang melarang keras praktik LGBT. Bahkan selain melarang, pelaku LGBT bisa dihukum penjara, cambuk, hingga hukuman mati "
KENDARI, TELISIK.ID - Salah satu penyimpangan seksual yang kerap membahayakan masyarakat adalah hubungan sesama jenis atau LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender).
Mengutip alodokter.com, LGBT adalah akronim dari istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Akronim 'LGB' mengacu pada orientasi seksual tertentu. Sementara itu, akronim 'T' mengacu pada identitas gender seorang individu.
Penyimpangan LGBT ini memang menjadi salah satu isu yang paling kontroversial di dunia, termasuk Indonesia.
Melansir kurusetra.republika.co.id, ada beberapa negara yang melarang keras praktik LGBT. Bahkan selain melarang, pelaku LGBT bisa dihukum penjara, cambuk, hingga hukuman mati.
1. Arab Saudi
Sudah bukan rahasia lagi jika Kerajaan Arab Saudi menerapkan syariat Islam dalam undang-undangnya. Karena itu pelaku LGBT masuk dalam kejahatan berat di Arab Saudi.
Baca Juga: 31 Negara Legalkan LGBT, Berikut Daftarnya
Hukuman yang diberikan adalah cambuk bagi pelaku kejahatan hubungan sesama jenis. Namun, jika seseorang kedapatan melakukan praktik LGBT lebih dari satu kali, dia bisa dieksekusi mati.
2. Yaman
Dalam undang-undang, pria gay yang belum menikah di Yaman akan dihukum 100 cambukan atau satu tahun penjara. Namun seorang pria yang sudah menikah tetapi kedapatan menyukai sesama jenis dan melakukan praktik hubungan seks sesama jenis, akan menghadapi hukuman rajam hingga meninggal dunia. Sementara wanita lesbian harus dipenjara hingga tiga tahun.
3. Uni Emirat Arab
Masih dari Timur Tengah, UEA juga menerapkan hukum semua seks di luar pernikahan heteroseksual adalah ilegal. Hukuman satu tahun penjara menanti para pelaku LGBT. Hubungan homoseksual konsensual dapat dihukum dalam beberapa cara, termasuk digantung.
4. Malaysia
Malaysia menyatakan secara hukum homoseksualitas adalah ilegal. Warga Malaysia yang diduga melakukan hubungan seks sesama jenis bisa dijebloskan ke dalam penjara selama 20 tahun.
5. Myanmar
Homoseksual di Myanmar terancam dikriminalisasi. Meski begitu komunitas LGBT di Myanmar kian berani menunjukkan aktivitasnya di tengah masyarakat.
6. Brunei Darussalam
Sebagai negara yang menerapkan syariat Islam, Brunei tentu saja menetang keras perilaku LGBT. Tindakan homoseksual dan perzinahan dimasukkan dalam kategori kejahatan berat.
7. Mauritania
Jangan coba-coba melakukan praktik homoseksualitas di Mauritania. Negara di benua Afrika tersebut menerapkan syariat Islam yang menjadi dasar hukum pidana.
Baca Juga: Sebut Dirinya Pembersih Dosa, Polisi Ini Perkosa dan Mutilasi Puluhan PSK
Berlaku sejak 1983, hukum di negara tersebut menyatakan homoseksualitas menjadi kejahatan yang dapat dihukum mati dengan cara dirajam.
8. Qatar
Siap-siap pelaku hubungan sesama jenis akan dijebloskan ke dalam penjara selama tujuh tahun di Qatar.
Umat Muslim di negara tersebut dapat menghadapi hukuman mati, berdasarkan interpretasi Syariah, jika mereka melakukan hubungan seks di luar nikah, terlepas dari apakah perselingkuhan itu antara pria, wanita, atau pria dan wanita.
9. Iran
Seorang pria di Iran dihukum gantung pada Januari 2019 setelah kedapatan berhubungan seks dengan pria lainnya. Di Iran, setelah "Revolusi Islam" pada 1979, homoseksualitas masuk dalam kategori kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman mati.
Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad saat itu mengatakan, "Di Iran, kami tidak memiliki homoseksual, seperti di negara Anda." (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali