31 Negara Legalkan LGBT, Berikut Daftarnya
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 10 Mei 2022
0 dilihat
Gerakan penyebaran opini LGBT. Foto: Repro EPA/DAI Kurokawa
" LGBT adalah akronim dari istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Akronim 'LGB' mengacu pada orientasi seksual tertentu "
JAKARTA, TELISIK.ID - Hubungan sesama jenis atau LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender) memang menjadi salah satu isu yang paling kontroversial di dunia, termasuk Indonesia.
Mengutip alodokter.com, LGBT adalah akronim dari istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Akronim 'LGB' mengacu pada orientasi seksual tertentu. Sementara itu, akronim 'T' mengacu pada identitas gender seorang individu
Baru-baru ini pun, masyarakat dihebohkan dengan kehadiran pasangan sesama jenis Ragil Mahadirka dan Frederik Vollert pada podcast Deddy Corbuzier.
Hal itu akhirnya memicu perdebatan dari banyak pihak. Bahkan beragam opini pro kontra bisa dilihat di beberapa media sosial.
Tidak sedikit negara di dunia yang melegalkan hubungan sesama jenis tersebut bahkan hingga jenjang pernikahan. Tak hanya negara Eropa, tindakan ini juga diizinkan di beberapa negara Asia dan Amerika Latin.
Melansir Suara.com, berikut daftar negara-negara yang melegalkan LGBT:
Baca Juga: Sebut Dirinya Pembersih Dosa, Polisi Ini Perkosa dan Mutilasi Puluhan PSK
1. Belanda (2001).
2. Belgia (2003).
3. Kanada (2005).
4. Spanyol (2005).
5. Afrika Selatan (2006).
6. Norwegia (2008).
7. Swedia (2009).
8. Meksiko (2009).
9. Argentina (2010).
10. Islandia (2010).
11. Portugal (2010).
12. Denmark (2012).
13. Inggris dan Wales (2013).
14. Brasil (2013).
15. Perancis (2013).
16. Selandia Baru (2013).
17. Uruguay (2013).
18. Luxemburg (2014).
19. Skotlandia (2014).
20. Amerika Serikat (2015).
21. Finlandia (2015).
22. Greenland (2015).
23. Irlandia (2015).
24. Colombia (2016).
25. Australia (2017).
26. Jerman (2017).
Baca Juga: Mengenal Vatikan Negara Terkecil di Dunia, Luasnya Hanya 44 Hektare
27. Malta (2017).
28. Austria (2019).
29. Ekuador (2019).
30. Taiwan (2019).
31. Swiss (2019).
Proses legalisasi ini dilakukan dengan berbagai macam cara. Mulai dari menempuh jalur Undang-Undang dan ada pula yang berdasarkan jalur keputusan pengadilan terlebih dahulu.
Orang-orang yang pro dengan LGBT itu sendiri diketahui mengatas namakan HAM (Hak Asasi Manusia) sebagai salah satu pendukung tindakan tersebut. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Kardin