Mendagri Wajibkan Penggunaan Aspal Buton di Indonesia, Pemda Ambil Langkah

Iradat Kurniawan, telisik indonesia
Jumat, 11 September 2020
0 dilihat
Mendagri Wajibkan Penggunaan Aspal Buton di Indonesia, Pemda Ambil Langkah
Tambang Aspal Buton. Foto: google

" Ada enam perusahaan yang diajukan semua dari perusahaan yang sudah dicabut izinnya, totalnya kurang lebih 8000 hektar. "

BUTON, TELISIK.ID – Penggunaan aspal Buton mengganti aspal minyak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD, tahun depan telah menjadi keharusan di seluruh Indonesia.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mampukah produksi aspal Buton menjawab permintaan secara nasional.

Hal inilah yang kemudian menjadi tantangan bagi para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pemprov Sultra dan  Pemkab Buton.

“Ada enam perusahaan yang diajukan semua dari perusahaan yang sudah dicabut izinnya,  totalnya kurang lebih 8000 hektar," kata Bupati Buton, La Bakry, Jumat (11/9/2020).

"Proses sekarang lagi jalan. Semua syarat sudah lengkapi untuk wilayah pengelolaan di wilayah Kecamatan Lasalimu dan Lasalimu Selatan," lanjutnya.

La Bakry kemudian menjelaskan, persiapan yang dilakukan sejauh ini sudah pada tahap proses pengambil alihan enam IUP yang telah mati atau habis masa izinnya.

"Semua syarat teknis sudah terpenuhi semua. Tak ada kendala lagi yang ditunggu, tinggal persetujuan dari pemerintah pusat," paparnya.

Langkah selanjutnya untuk peningkatan produksi aspal Buton, La Bakry dalam waktu dekat akan menemui Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Baca juga: Kondisi Pilkada Menghangat, Polres Muna Lakukan Pemetaan Kerawanan

"Tujuannya untuk memanggil seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan agar menyatukan langkah persiapan," paparnya.

La Bakry memaparkan,  jenis campuran aspal Buton yang lebih bagus smelternya sekarang sementara dibangun di Lawele Lasalimu.

"Salah satu konsep produksi yang sudah siap sekarang adalah Cold Paving Hot Mix Asbuton (CPHMA). Yang disiapkan tinggal alat campuran aspal," katanya.

Para produsen diharapkan segera berkonsolidasi termasuk dengan pihak yang punya hak kekayaan intelektual atas ramuan CPHMA.

“Ramuan itu yang punya hak anak-anak dari Surabaya, Jadi dengan mereka juga harus dibicarakan apakah hak kekayaan intelektual ini bisa langsung diambil alih oleh pemerintah atau dengan metode bagaimana," ucapnya.

Namun, untuk membicarakan hal itu kata La Bakry, harus melalui tingkat lebih tinggi seperti gubernur atau kementerian.

"Hasil ramuan aspal ini tinggal pakai seperti aspal minyak, kualitasnya juga lebih tinggi dari CPHMA Hanya saja, waktu produksinya lebih lama. Jadi CPHMA menang cepat," tutupnya.

Reporter: Iradat Kurniawan

Editor: Kardin

Baca Juga