Kenal di Facebook, Anak di Bawah Umur jadi Korban Cabul

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 03 November 2022
0 dilihat
Kenal di Facebook, Anak di Bawah Umur jadi Korban Cabul
Petugas Polres Sibolga, Polda Sumatera Utara ketika menginterogasi terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur (berkaos merah). Foto: Humas Polres Sibolga

" Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga, menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Jalan Dokter Sutomo, Kelurahan Huta Tonga-tonga "

MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga, menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Jalan Dokter Sutomo, Kelurahan Huta Tonga-tonga daerah setempat.

Adapun terduga pelaku pencabulan itu adalah SH alias S, warga Desa Mela I, Dusun III Aek Lobu, Kelurahan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah. Pelajar berusia 17 tahun ini mencabuli kenalan barunya sebanyak tiga kali di waktu yang sama.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja mengakui, telah mengamankan pelaku yang statusnya masih pelajar.

"Iya, sudah diamankan. Pelaku masih pelajar dan korbannya masih di bawah umur. Pelaku diamankan berdasarkan adanya laporan dari orang tua korban dan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang dimiliki," ucapnya, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Dua Remaja Tewas Bersimbah Darah Setelah Dibusur

Dikatakan Kapolres, aksi itu dilakukan oleh pelaku Jumat 21 Oktober 2022 sekira pukul 15:30 WIB. Ada dua lokasi tempat pelaku melakukan perbuatan asusila itu.

"Pertama, dilakukan di gubuk dan rumah kosong yang berada di Jalan Sutoyo, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kota Sibolga," jelasnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dipersangkakan melanggar pasal 76D Junto pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Perubahan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun," terangnya.

Kasubbag Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin menambahkan, korban adalah teman pelaku yang berkenalan melalui media sosial Facebook. Saat ketemuan, pelaku langsung berbuat asusila.

"Jadi, pelaku mengenal sejak tahun 2021. Akan tetapi, keduanya baru janjian dan bertemu Jumat 21 Oktober 2022 kemarin," ucapnya.

Pelaku mengajak korban untuk bertemu di Lapangan Simaremare Kota Sibolga. Setelah bertemu, mereka duduk dan mengobrol sekira 20 menit. Namun, nafsu birahi muncul ketika melihat tubuh korbannya.

"Dia berniat langsung memegang payudara korban, namun karena suasana ramai, pelaku mengajak korban berpindah tempat yang sepi. Yaitu di pondok," tuturnya.

Di dalam pondok, pelaku mulai membelai rambut korban dan merayunya. Selanjutnya, dia mulai melancarkan aksinya ke korban yang masih di bawah umur itu.

"Pelaku  melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Akan tetapi, ketika mereka sedang berbuat melanggar hukum, datang orang yang tidak dikenal. Akhirnya aksi pertama pun dihentikan pelaku," tambahnya.

Rupanya, pelaku tidak kehabisan akal. Dia kembali mengajak korban ke rumah kosong di seputaran lokasi dan kembali melakukan hubungan badan layaknya suami istri sampai klimaks.

"Puas melakukan aksi di rumah kosong itu, pelaku kembali mengajak korban ke pondok tempat kejadian pertama. Di dalam pondok itu, pelaku kembali berbuat asusila terhadap korban. Namun, aksi mereka kembali dipergoki orang yang tidak dikenal datang ke lokasi," kata AKP R Sormin.

Karena kepergok itu, pelaku dan korban akhirnya meninggalkan lokasi. Mereka pulang ke kediamannya masing-masing.

Baca Juga: Terobos Lampu Merah, Sopir Angkot Tabrak Pengendara Sepeda Motor

Setelah kejadian itu, rupanya pihak keluarga mendengar bahwa korban sudah dicabuli oleh pelaku. Sehingga mereka membuat laporan pengaduan ke Mapolres Sibolga.

"Selanjutnya tim dari Satreskrim Polres Sibolga memeriksa sejumlah saksi dan akhirnya mengamankan pelaku," ungkapnya.

Dikatakan AKP R Sormin, pelaku diamankan setelah beberapa hari menerima pengaduan dari keluarga korban.

"Pelaku sudah mengakui perbuatan itu. Mereka melakukan tanpa unsur paksaan. Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku, membuat korban mengalami cacat seumur hidup. Dari peristiwa itu, kami amankan celana dalam korban dan barang bukti lainnya," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga