93 Kios di Pasar Laino Disegel
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 26 Februari 2021
0 dilihat
Kadis Perindag Muna, La Ode Darmansyah. Foto: Sunaryo/Telisik
" Setelah kios disegel, para pedagang akhirnya kooperatif untuk membayar retribusi selama dua bulan dan langsung menempati kiosnya. Nah, bila dalam perjalanannya, pemilik kios kembali membandel, maka akan dilakukan penyegelan secara permanen. "
MUNA, TELISIK.ID - Persoalan pedagang di Pasar Sentral Laino, Kabupaten Muna tak pernah ada habisnya. Meski kios telah dibagikan, namun masih banyak pedagang yang keras kepala.
Buktinya, banyak kios-kios yang tak digunakan pemiliknya. Disperindag pun turun tangan dengan melakukan penyegelan terhadap 93 kios yang tak digunakan.
Langkah tegas yang dilakukan Disperindag itu menyusul, selama ini kios-kios yang disegel tidak digunakan. Kemudian, pemilik kios juga tidak melakukan pembayaran retribusi.
Padahal retribusi itu menjadi kewajiban mereka. Apalagi, tahun ini, Disperindag ditargetkan harus mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pasar sebesar Rp 3 miliar.
"Kita segel untuk mempermudahkan penagihan retribusi," kata La Ode Darmansyah, Kadis Perindag Muna, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Diduga Rugikan Anggaran Miliaran Rupiah, Kadis PUPR Diminta Mundur
Setelah kios disegel, para pedagang akhirnya kooperatif untuk membayar retribusi selama dua bulan dan langsung menempati kiosnya. Nah, bila dalam perjalanannya, pemilik kios kembali membandel, maka akan dilakukan penyegelan secara permanen.
"Kita beri waktu selama tiga hari, kalau juga kiosnya tidak ditempati, maka disegel secara permanen," tegasnya.
Para pedagang harusnya bersyukur. Karena Bupati, LM Rusman Emba telah memberikan kompensasi pada mereka untuk tidak membayar retribusi di tahun 2020. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali