Abaikan Physical Distancing, Mendagri Tegur Bupati Muna dan Muna Barat

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 01 September 2020
0 dilihat
Abaikan Physical Distancing, Mendagri Tegur Bupati Muna dan Muna Barat
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Foto: Puspen Kemendagri

" Telah ditegaskan bahwa Pembatasan Sosial Bersekala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. "

KENDARI, TELISIK.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegur Bupati Muna, LM Rusman Emba dan Bupati Muna Barat, LM Rajiun Tumada karena mengabaikan Physical Distancing.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, ke dua bupati tersebut dinilai mengabaikan hal Physical Distancing karena memancing kerumunan orang.

Perihal teguran Mendagri yang ditulis dalam Surat Nomor: 337/4137/OTDA yang ditanda tangani atas nama Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Kemendagri, Benni Irwan menjelaskan, kronologisnya, Rajiun Tumada selaku Bupati Muna Barat dalam kedatangan ke Kabupaten Muna sebagai bakal calon kepala daerah disambut oleh ribuan masyarakat.

Sementara Rusman Emba, selaku Bupati Muna pada tanggal 13 Agustus 2020 telah melakukan perjalanan kaki dengan masyarakat dari pelabuhan Kora Raha sampai dengan Tupu Jati dan diiringi oleh konvoi kendaraan dengan bendera partai politik, sehingga dinilai ke dua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan masa dan hal itu bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah COVID-19.

Baca juga: Jokowi Instruksikan Gubernur Waspadai Tren Penyebaran COVID-19 di Tingkat Global

"Sebagaimana ketentuan pasal pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Benni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2020).

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),

"Telah ditegaskan bahwa Pembatasan Sosial Bersekala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," tambahnya.

Benni Irwan menuturkan, sebagai tindaklanjut dari surat teguran tersebut, diharapkan Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dapat menyampaikan sanksi berupa teguran tertulis kepada LM Rajiun Tumada selaku Bupati Muna Barat dan LM Rusman Emba selaku Bupati Muna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasilnya ke pada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama.

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

Baca Juga