KENDARI, TELISIK.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegur Bupati Muna, LM Rusman Emba dan Bupati Muna Barat, LM Rajiun Tumada karena mengabaikan Physical Distancing.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, ke dua bupati tersebut dinilai mengabaikan hal Physical Distancing karena memancing kerumunan orang.

Perihal teguran Mendagri yang ditulis dalam Surat Nomor: 337/4137/OTDA yang ditanda tangani atas nama Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Kemendagri, Benni Irwan menjelaskan, kronologisnya, Rajiun Tumada selaku Bupati Muna Barat dalam kedatangan ke Kabupaten Muna sebagai bakal calon kepala daerah disambut oleh ribuan masyarakat.

Sementara Rusman Emba, selaku Bupati Muna pada tanggal 13 Agustus 2020 telah melakukan perjalanan kaki dengan masyarakat dari pelabuhan Kora Raha sampai dengan Tupu Jati dan diiringi oleh konvoi kendaraan dengan bendera partai politik, sehingga dinilai ke dua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan masa dan hal itu bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah COVID-19.